Ketahuan Buang Sampah, 9 Orang Warga Dikenakan Tipiring

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, menindak tegas sejumlah warga yang ketahuan buang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

JIKA berdasarkan aturan, waktu membuang sampah yang diperbolehkan yakni mulai pukul 20.00 hingga 06.00.

Hari ini, Kamis (22/2/2024), setidaknya ada 9 orang yang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, di jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari 9 orang tersebut, 6 orang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011, tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan. Sedangkan 3 orang lainnya, melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2012, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

BACA: Jengah Sampah Masih Berserakan, Walikota Minta PN Banjarmasin Bisa Kenakan Sanksi Denda Maksimal

Syahdan, warga HKSN, Kecamatan Banjarmasin Utara nampak pasrah duduk di ruang sidang.

Dirinya harus membayar denda sebesar Rp 99.000 ditambah biaya sidang sebesar Rp 1.000, atas kesalahannya membuang sampah di luar jadwal. “Saya kedapatan buang sampah jam 08.00 WITA,” ucap Syahdan.

Namun, dirinya juga memberikan catatan kepada pihak terkait. Agar bisa memasang aturan di setiap tempat penampungan sementara (TPS), untuk jam pembuangan. “Jadi kami tahu waktu membuang sampah yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengatakan, mereka yang dibawa kali ini kedapatan melanggar perda. Sehingga dipanggil untuk menjalani sidang tipiring. “Untuk pelanggar Perda Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan kedapatan di TPS HKSN dan Belitung,” ucapnya.

Ia menyatakan, semua pelanggar yang menjalani sidang tipiring pertama di Tahun 2024 ini adalah orang baru.

Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011, diancam kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Sedangkan sanksi untuk perda Nomor 26 Tahun 2012 itu, diancam kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” pungkasnya.

BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Banjarmasin Didenda Rp 49 Ribu, DLH: Terlalu Ringan!

Terpisah, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki turut menanggapi peristiwa tertangkap tangan membuang sampah di luar ketentuan.

“Memang kami berharap ada efek jera. Kami juga mengimbau masyarakat jangan coba-coba melanggar. Karena sewaktu-waktu bisa ditindak Satpol PP,” tekannya.

Terkait sanksi yang diberikan, pria akrab disapa Bang Jeck itu mengakui, bahwa sudah menjadi ranah keputusan hakim. Namun, ia menginginkan, agar sanksi yang diberikan juga bisa memberikan efek psikologis kepada yang bersangkutan.

“Dalam perda ada sanksi maksimal Rp 5 juta. Kami ingin oknum warga ini merasa ada efek jera,” tuntasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.