Serap Aspirasi Publik, Forkot Banjarmasin Minta Dilibatkan dalam Reses 45 Anggota DPRD tahun 2023

0

AGENDA reses atau turun menyerap konstiuen bagi anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil), diingatkan Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady bisa mengikutkan perwakilan dari elemen masyarakat.

“DALAM hal ini, Forkot Banjarmasin merupakan elemen masyarakat yang bisa ikut serta dilibatkan dalam reses 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin pada tahun ini. Sebab, Forkot Banjarmasin juga membina 52 dewan kelurahan yang ada di kota ini,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan berdasar UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten dan kota, guna menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

BACA : Opsi Reses Per Kelompok Dan Perorangan Jadi Perdebatan, Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin Akhirnya Mengalah

“Setidaknya, aspirasi dari Forkot Banjarmasin bisa didengar. Sebab, selama ini, antara reses dengan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota jelas berbeda ketika unsur masyarakat bisa audensi dengan para wakil rakyat,” ucap Nisfuady.

Dengan memanfaatkan dana pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Banjarmasin, Nisfuady menilai reses dewan bisa jadi wahana untuk mengajukan usulan agar bisa diakomodir oleh parlemen kota.

BACA JUGA : Tuntut Pembatalan Tarif Air 10 Persen, Forkot Banjarmasin Temui Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih

“Forkot Banjarmasin sebagai wadah perkumpulan masyarakat di kota juga sudah memiliki legal standing dari pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, secara hukum, jelas Forkot Banjarmasin bisa terlibat dalam reses mendampingi masyarakat yang dituju para anggota dewan,” papar Nisfuady.

Ambil contoh, kata dia, masalah perbaikan fasilitas sekolah seperti di SDN Belitung Selatan 7, SDN Alalak Tengah 2 serta lainnya patut diperjuangkan anggota DPRD di dapil masing-masing dengan masukan dari elemen masyarakat. Termasuk, di dalamnya Forkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Sudah Jadi Perumda PAL Domestik, Forkot Banjarmasin Pertanyakan SKPD Pemkot Belum Jadi Langganan

“Jika mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Daerah, termaktub pula bagian pengawasan dari masyarakat,” kata sarjana hukum ini.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.