Tuntut Pembatalan Tarif Air 10 Persen, Forkot Banjarmasin Temui Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih

0

TARIF penyesuaian air minum yang diberlakukan PT Air Minum (AM) Bandarmasih berlaku efektif 1 September 2022 untuk tagihan rekening bulan Agustus dan seterusnya, kembali disoal Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

KETUA Forkot Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady bersama pengurus Forkot menggelar audensi dengan Ketua Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih, Totok Agus Daryanto di Bamega Resto, Hotel Best Western, Banjarmasin, Selasa (11/10/2022) malam.

Suara penolakan atas kenaikan tarif air 10 persen yang diberlakukan pabrik air milik konsorsium Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel, terekam dalam pertemuan itu.

“Selama ini, kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih tidak dikuatkan dengan dokumen full cost recovery (FCR) berdasar hasil penilaian atau perhitungan, apakah benar merugi,” ucap Nisfuady.

BACA : Polling Forkot Banjarmasin; Kebijakan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih Ditolak Pelanggan

Kepada Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih, Nisfuady mengatakan sikap penolakan warga atas kenaikan tarif air 10 persen telah dicatat dalam diskusi publik gelaran Forkot Banjarmasin di 5 kecamatan pada 19-21 September 2022 lalu.

Menurut dia, saat ini, inflasi masih sangat tinggi dirasakan warga Bnajarmasin, sehingga disarankan agar kebijakan penyesuaian tarif itu bisa ditunda hingga 2023 nanti.

BACA JUGA : PT Air Minum Bandarmasih Banjir Protes, Forkot Banjarmasin Siapkan Gugatan Class Action

“Kami juga meminta agar Forkot Banjarmasin masuk dalam Forum Komunikasi Pelanggan, karena mewakili pelanggan sebagai penyeimbang,” tegas Kai, sapaan akrab tokoh Banua Anyar ini.

Dia mendesak agar Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih bisa segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) ulang atau perbaikan atas kebijakan penyesuaian tarif 10 persen.

“Kami juga meminta agar kenaikan tarif jika diberlakukan tak boleh langsung dikenakan 10 persen. Bisa dicicil atau bertahap 2,5 persen per bulan,” tutur Nisfuady.

BACA JUGA : Protes Tarif Air Naik 10 Persen PT AM Bandarmasih, BLF Resmi Layangkan Surat Keberatan Administarif

Menurut dia, sikap Forkot Banjarmasin yang menolak kenaikan tarif air 10 persen sudah disuarakan ke Dewan Direksi PT AM Bandarmasih serta Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

“Dari temuan kami, ternyata juga ada transaksi air curah dari PT AM Bandarmasih dijual ke PT AM Intan Banjar. Ini juga patut dijelaskan, apakah benar PT AM Bandarmasih itu sudah surplus air bersih? Ternyata, harga jual itu hanya senilai break even point atau BEP (balik modal) ” cecar Nisfuady.

BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih Belum Bisa Digodok Lagi

Menjawab tuntutan Forkot Banjarmasin, Ketua Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih Totok Agus Daryanto memastikan akan segera menindaklanjuti.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin ini hanya menjanjikan evaluasi kebijakan penyesuaian tarif 10 persen baru bisa dilakukan pada 2023 nanti.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.