Tak Puas Putusan Hakim, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Mardani Banding ke PT Banjarmasin

0

VONIS terbilang cukup berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, ternyata memicu ketidakpuasan kedua belah pihak.

TIM jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan perkara bernomor 40/Pid.Sus-TKP/2022/PN.Bjm pada Jumat (10/2/2023).  

Putusan lima hakim PN Banjarmasin diketuai Heru Kuntjoro atas perkara dengan vonis terdakwa Mardani karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Yakni, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mardani pun diganjar pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Mardani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110. 604.7321.752 atau Rp 110 miliar lebih.

Jika tak membayar uang pengganti sejak putusan berkuatan hukum tetap (inkracht), hakim memerintahkan harta bendanya disita oleh jaksa, Kemudian dilelang menutupi uang pengganti, jika tak mencukupi ditambah penjara selama 2 tahun.

BACA : Kolega Mardani H Maming Nilai Putusan Hakim Tipikor Banjarmasin Terkesan Terlalu Dipaksakan

Dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, jaksa penuntut I KPK, Muh Asri Irwan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada Kamis (16/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengungkapkan ada beberapa alasan pengajuan banding atas putusan terhadap terdakwa Mardani.

“Putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA : Vonis 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 110 Miliar, Hakim Hukum Berat Eks Bupati Tanbu Mardani

Jaksa KPK ini mengatakan tujuan tuntutan lembaga anti rasuah guna memaksimalkan aset recovery, karena tindakan terdakwa Mardani telah berdampak luar biasa.

Dalam dalilnya, KPK menilai tindakan terdakwa Mardani telah mengakibatkan kerusakan sumber daya alam (SDA) tanpa dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan.

“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa mengabulkan permohonan banding dari KPK sesuai dengan amar tuntutan penuntut umum,” kata Ali.

BACA JUGA : Kolega Mardani H Maming Nilai Putusan Hakim Tipikor Banjarmasin Terkesan Terlalu Dipaksakan

Tak kalah mau, kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Kodir juga menyatakan banding atas putusan hakim tingkat pertama.

“Begitu kami i mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami perlu ada upaya banding untuk meluruskan fakta-fakta hukum. Hal ini guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan. Ini demi kepentingan hukum Mardani H Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan,” kata Kadir.

Menurut Kadir, dari lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, ternyata ada dua hakim berbeda pandangan (dissenting opinion) mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan kepada kliennya.

BACA JUGA : Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Mardani H Maming  10 Tahun 6 Bulan Penjara

“Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery),” ucap Kadir.

Sementara, menurut Kadir, dalam perkara kliennya tersebut, pada dakwaan penuntut umum justru tidak disinggung soal kerugian negara. “Bahkan, pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak sama sekali pernah dibuktikan. Jadi tidak sepeser pun kerugian negara yang diakibatkan tindakan dari klien kami,” ucap Kadir.

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin, Pebrian Ali membenarkan adanya permohonan memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak berperkara ke PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Mardani Ungkap Nama Haji Isam, Bantah Dakwaan Jaksa KPK Soal Gratifikasi

“Kalau jaksa KPK mengajukan memori banding pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 11.04 Wita. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa sorenya mengajukan kontra memori banding pada pukul 15.00 Wita,” imbuhnya.

Untuk mengingatkan dalam perkara Mardani H Maming, KPK dan penasihat hukum terdakwa sedikitnya menghadirkan 44 saksi. Bahkan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Novri Ompusunggu dan adik kandung Mardani; Rais Sunandar juga termasuk saksi yang dikorek keterangannya. Termasuk, saksi fakta, hingga ahli, sejak perkara ini bergulir pada 10 November 2022 hingga putusan pada 10 Februari 2023.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.