Kolega Mardani H Maming Nilai Putusan Hakim Tipikor Banjarmasin Terkesan Terlalu Dipaksakan

0

VONIS berat yang dijatuhkan lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dinilai terlalu dipaksakan.

MAJELIS hakim diketuai Heru Kuntjoro bersama empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arie Winarno, mengganjar Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Tak cukup itu, hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan jika tak dibayar oleh terdakwa, ketika putusan itu sudah inkracht.

Karena terbukti menerima gratifikasi dalam kebijakan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) selama menjabat Bupati Tanbu periode 2010-2015 dan 2015-2018, Mardani H Maming (MHM) juga dikenakan sanksi uang pengganti segede Rp 110 miliar lebih. Jika tak bayar uang pengganti diganti hukuman 2 tahun penjara, termasuk harta bendanya disita oleh negara dan dilelang.

BACA Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Mardani H Maming  10 Tahun 6 Bulan Penjara

MHM yang merupakan Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dinilai majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi delik pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Itu vonis (hakim) yang terlalu dipaksakan. Saya tetap meyakini dan membenarkan sebagaimana yang disampaikan Pak MHM dan berdasar fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Mestinya dinyatakan tidak bersalah,” ucap Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Forqan kepada jejakrekam.com, Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA : Patahkan Dakwaan KPK, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mardani Hadirkan 2 Ahli Hukum

Menurut Berry, SHM sepatutnya diputus bebar, karena majelis hakim terkesan kuat alfa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan dalam pembelaan, berikut bukti bantahan atas dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.

“Saya melihat seperti ada spirit hakim bahwa setiap orang yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa mesti dinyatakan bersalah dan mesti dihukum, sepatutnya tidaklah demikian,” kata mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

BACA JUGA : Vonis 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 110 Miliar, Hakim Hukum Berat Eks Bupati Tanbu Mardani

Berry juga mantan Direktur Eksekutif Walhi Nasional meyayangkan semestinya pikiran para hakim harus independen dengan melihat fakta persidangan, tanpa dipengaruhi asuamsi bahwa setiap terdakwa itu harus divonis bersalah.

Senada itu, Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalsel, Anang Rosadi Adenansi pun berpendapat dalam kasus pengalihan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), murni adalah kasus perdata atau bisnis to bisnis (B to B).

BACA JUGA : Mardani Ungkap Nama Haji Isam, Bantah Dakwaan Jaksa KPK Soal Gratifikasi

Mardani pun didakwa KPK telah menerima suap atau gratifikasi sebsar Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanbu dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011, dalam kurun waktu 2014-2020.

“Saya tadi menghadiri persidangan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmain, dari amar putusan terbaca ada disseting opinion dari lima hakim, semoga tidak salah. Ini membuktikan putusan itu tidak bulat, karena memang itu kasus perdata bukan pidana,” kata mantan anggota DPRD Kalsel.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/10/kolega-mardani-h-maming-nilai-putusan-hakim-tipikor-banjarmasin-terkesan-terlalu-dipaksakan/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.