Mardani Ungkap Nama Haji Isam, Bantah Dakwaan Jaksa KPK Soal Gratifikasi

0

USAI memeriksa 39 saksi secara maraton, kini giliran terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming dikorek keterangannya dalam sidang dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

AKIBAT terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Mardani saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap atau gratifikasi segede Rp 118 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Mardani hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (23/12/2022). Di hadapan lima majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro, tim penuntut umum KPK dikoordinatori Budhi Sarumpaet memberondong pertanyaan.

BACA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

Saat dicecar jaksa KPK lewat sambungan sidang virtual dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Mardani menjawab pertanyaan soal kedekatannnya dengan pengusaha yang juga bos PT PCN, Henry Soetio.

“Saya kenal dengan saudara Henry Soetio, saat menghadiri acara selamatan di kediaman Haji Isam (maksudnya pengusaha tajir asal Batulicin, Andi Syamsudin Arsyad),” kata Mardani.

Menurut dia, saat itu dirinya bertemu dengan Henry Soetio di kediaman Haji Isam. Ini karena, sebelumnya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah bertemu dengan Henry Soetio.

BACA JUGA : Ketika Eks Bupati Tanbu Mardani Bantah Keterangan Saksi Mahkota; Bekas Anak Buahnya di Dinas ESDM

“Saat itu, Henry ingin berinvestasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Henry justru sudah kenal duluan dengan Dwidjono,” kata Mardani, membantah keterangan soal dirinya yang memperkenalkan sosok Henry kepada bekas anak buahnya itu.

Atas dasar itu berdasar dakwaan KPK, Mardani pun memerintahkan Kepala ESDM Kabupaten Tanbu segera mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

“Tidak benar, saya tidak pernah menerima atau mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry. Kalau saya yang terima, pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap mantan Bupati Tanbu periode 2010-2014 dan 2016-2018.

BACA JUGA : Nikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 1,3 Miliar

Mardani berkilah saat meneken surat persetujuan  itu, dirinya justru tidak memberlakukan khusus bagi PT PCN, perusahaan tambang milik Henry Soetio.

“Ada lebih dari seratus IUP lainnnya. Bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja. Bahkan, Dwidjono tidak pernah memberitahu apalagi memperingatkan bahwa pengalihan IUP tidak boleh dilakukan,” tutur Mardani.

Sebagai alibi, Mardani menegaskan sebagai Bupati Tanbu ketika itu tentu akan menindaklanjuti ketika ada rekomendasi dibuat oleh kepala dinas teknis, untuk membubuhkan tanda tangannya. “Terlalu bodoh saya sebagai Bupati (Tanbu) kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” tegas Mardani.

BACA JUGA : Soal Bisnis Pelsus Batubara, Silang Kesaksian Antara 2 Sahabat; Bos BKW H Tajeri Dan Mardani H Maming

Terkait adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan, dimana terdakwa merupakan komisarisnya, Mardani tak membantahnya. Namun, menurut dia, hal merupakan hasil dari klausul kontrak kerja sama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

Soal keterlibatan Haji Isam dalam perkara yang mendera mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming tak ditepisnya. Ini karena adanya tunggakan fee jasa pelabuhan khusus (pelsus) PT ATU di Angsana. Awalnya, kesepakatan awal fee Rp 10.000 per metrik ton (MT), diturunkan menjadi Rp 5.000 per MT atas mediasi oleh Haji Isam yang diminta oleh Mardani sebagai penengah, ketika Henry Soetio tak sanggup memenuhinya.

Usai sidang, Koordinator JPU KPK Budhi Sarumpaet memastikan bantahan dari terdakwa akan dilawan dengan fakta persidangan.

“Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam menyusun surat tuntutan, apakah memberatkan atau meringankan dengan bantahan yang diberikan terdakwa,” tegas Budhi.

Dia memastikan bantahan Mardani jgua akan dikonfirmasi atau dikonfrontir dengan kesaksian para saksi lainnya. “Apakah sesuai atau bertolak belakang,” katanya.

BACA JUGA : Patahkan Dakwaan KPK, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mardani Hadirkan 2 Ahli Hukum

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Qodir justru menilai banyak kejanggalan dalam persidangan kali ini, “Nanti akan kita perdalami,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno kembali menunda persidangan pada Senin (9/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/23/mardani-ungkap-nama-haji-isam-bantah-dakwaan-jaksa-kpk-soal-gratifikasi/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.