Sudah 17 Tahun, Perda Ramadhan Segera Direvisi, Ketua Bapemperda DPRD Hanya Manggut-Manggut

0

PERDA Ramadhan yang mengundang kontroversi akhirnya disepakati untuk segera direvisi. Ini berdasar masukan dari berbagai pihak terkait eksistesi Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

ELEMEN masyarakat dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), mahasiswa dan tokoh perempuan memberi masukan terhadap Perda Ramadhan yang telah berumur 15 tahun itu.

Untuk merevisi Perda Ramadhan dihadirkan Walikota Ibnu Sina dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani dan Ketua FKUB Dr Masykur sebagai narasumber.

Dialog ini dimoderatori Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (20/4/2022). Berbagai masukan dari tanya jawab pun menyepati jika perda ini segera direvisi. Terutama, beberapa pasal yang dianggap kontroversi.

BACA : Dinilai Langgar HAM, Berumur 15 Tahun, Perda Ramadhan Banjarmasin Jadi Objek Penelitian Hukum

“Saya sepakat Perda Ramadhan untuk direvisi. Yakni, Pasal 3 ayat (1) yang mengatur jam buka restoran, warung, rombong dan sejenisnya. Ada yang mengusulkan paling esktrem, jam buka dimulai pada pukul 10.00 pagi. Ini kita tampung dulu, nanti bersama DPRD akan menyiapkan materi revisi perda itu,” ucap Walikota Ibnu Sina.

Soal frasa take away (pesan di tempat) atau makan di tempat diakui Ibnu Sina juga jadi bahasan dalam Perda Ramadhan. Termasuk, ada pengecualian bagi non muslim, ibu hamil dan ibu menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

BACA JUGA : Tuntut Perda Ramadhan Dihapus, Massa HMI Ditemui Ketua DPRD Banjarmasin

“Pemkot dan DPRD Banjarmasin akan segera mengajukan resmi formula revisi Perda Ramadhan. Nanti Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin yang menggodoknya untuk diajukan ke DPRD,” ucap Ibnu Sina.

Menurut dia, semua tergantung hasil pembahasan dan finalisasi di DPRD Banjarmasin hingga nantinya diketuk palu. “Sebenarnya, Perda Ramadhan pernah direvisi pada tahun 2005. Memang, umur perda ini sudah selama 17 tahun sehingga layak untuk segera direvisi. Jadi, pada 2023 nanti, kita bisa menerapkan perda yang baru, sehingga tidak lagi dipermasalahkan,” ucap Ibnu Sina.

BACA JUGA : Tak Ada Dispensasi, DPRD Banjarmasin Minta Pelanggar Perda Ramadhan Ditindak Tegas

Diakui Ibnu Sina, dalam materi perda ini tetap ada, karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas. Berbeda, kata dia, jika perda ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas, pasti akan dicabut pemerintah pusat.

“Sebab, perda ini menjaga marwah kearifan lokal, bukan mengatur minoritas, tapi mayoritas. Artinya, perda ini berisi aturan yang mengatur kita semua,” cetus Ibnu Sina.

BACA JUGA : Didesak Batalkan Perda Ramadhan, Walikota Ibnu Sina : Silakan Ajukan ke DPRD Banjarmasin

Ironisnya, ternyata Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani justru hanya manggut-manggut saja. Padahal, banyak elemen masyarakat yang menginginkan perda ini direvisi.

Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin pun tidak memberi masukan dalam forum. Padahal sudah diberi waktu oleh moderator Sekda Banjarmasin Ikhsan Budiman dari pertanyaan para audiens. Hanya dijawab singkat. “Nanti dewan yang akan membahas hal itu,” kata Darma dari Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, singkat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.