Pernah Direvisi, Perda Ramadhan Bakal Diganti Jadi Perda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama
TAK hanya mencabut Pasal 33 yang dianggap kontroversi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan. Ternyata, judul produk hukum daerah ini juga diubah.
PERDA Ramadhan yang merevisi perda sebelumnya Nomor!-->!-->!-->…