Pasal Karet Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

0

RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diagendakan segera disahkan pada pekan depan oleh DPR RI. Dalam RUU KUHP itu ternyata masih memuat sejumlah pasal controversial yang dinilai berpotensi kuat mengancam kerja-kerja jurnalistik.

AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie menilai RUU KUHP yang sedang digodok parlemen berpotensi menjadi pasal karet yang kontroversial.

“Bicara kebebasan pers misalnya aspek ini sangat penting untuk ditinjau ulang mengingat dalam beberapa pasal tersebut tergolong abstrak, bahkan objek dalam perbuatan pidananya bisa ditafsirkan secara luas sehingga berpotensi bertindak sewenang-wenang,” beber Daddy Fahmanadie kepada jejakrekam.com di Banjarmasin,  Selasa (17/9/2019).

BACA : Harapan atas Kegiatan Ijtima Ulama Nasional di Banjarbaru Terhadap Draf RKUHP

Dia merujuk RUU KUHP pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 440 pencemaran nama baik, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan pasal lainnya yang sarat dengan masalah.

“Padahal kritik itu merupakan dimensi yang harus diterjemahkan secara obyektif sebagai bagian dari hak asasi memberikan pendapat. Bahkan, dalam UUD 1945 sebagai sesuatu yang dilindungi. Namun, akan menjadi berbeda jika dalam arti menyerang secara pribadi, itu baru bisa dikatakan menghina,”ucap magister hukum jebolan UGM Yogyakarta.

Daddy menilai selama ini definisi menghina itu sendiri bisa ditafsirkan secara sempit dan luas, sehingga pasal yang dimuat dalam RUU KUHP sangat karet.

“Dilema lain dalam RUU KUHP adalah pasal 281 penghinaan peradilan yang jika ditujukan sebagai kritik terhadap hakim ini jelas membelenggu kebebasan pendapat. Meski hakim dalam peradilan independen tidak boleh terpengaruh,” bebernya.

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sipil Harus Bergerak, KPK Sudah di Ujung Tanduk

Pemilik Klinik Hukum DF ini menganggap pasal kritik terhadap hakim berbenturan dengan pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berkaitan dengan trial by the press atau penghakiman oleh media.

“UU pers sebagai lex specialis sudah mengatur masalah itu. Meski demikian, semoga saja dalam perkembangan nanti ketika terdapat pasal yang manfaatnya tidak relevan di masyarakat kemudian berdampak pada inkonsistensi terhadap keadilan dan kemanfaatannya. Makanya, perlu judicial review (uji material) terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP layak untuk didorong,” imbuh Daddy.

Dia menilai Daddy menilai RUU KUHP secara perkembangan harusnya menjadi lompatan dalam penegakan hukum pidana Indonesia   “Secara historis KUHP memang layak diperbarui sebab aspek nuansa kolonial masih melekat pada KUHP kita saat ini,” kata ahli hukum pidana ini.

BACA LAGI : Kecam Pelemahan Pemberantasan Korupsi, AJI Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

Daddy menyebut RUU KUHP sejatinya bisa mengakomodir perkembangan di masyarakat berkaitan dengan perbuatan pidana baru yang dianggap memiliki ketercelaan di masyarakat. Hanya saja dalam hukum formal belum ada aturannya.

“Dalam merumuskan pasal-pasal RUU KUHP asas praduga tidak bersalah dan asas kesimbangan harus menjadi semangat dalam penyusunan RUU KHUP,” tandas Daddy.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.