Antisipasi Kunker ke Luar Negeri Tanpa Permisi, DPRD Banjarmasin Revisi Tatib

0

DPRD Kota Banjarmasin membentuk panitia kerja (panja) guna merevisi Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan periode 2019-2024.

SEBELUMNYA, Perda DPRD Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatib yang dibuat di masa Ketua DPRD Hj Ananda, telah direvisi. Hingga, sedikitnya ada 20 pasal yang dirombak.

Hal ini tertuang dalam Perda Tatib DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 dan perubahan Risalah Badan Musyawarah (Banmus) Nomor 02/CR-PIMP/DPRD/SIDANG I/2020, periode 2019-2020 pada Februari 2020 lalu.

Ternyata Perda Tatib DPRD Banjarmasin itu belum ‘mengakomodir’ perkembangan. Terutama, dalam membahas soal ketentuan rapat resmi, hingga mengatur soal kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah maupun luar negeri.

BACA : DPRD Paser Ingin Adopsi Pola Kerja DPRD Banjarmasin

“Makanya, dengan merevisi tatib dewan yang baru, bisa diantisipasi misalkan ada kunker ke luar negeri dari pimpinan dewan atau anggota tanpa permisi. Ini juga termasuk soal disiplin rapat karena selama ini molor, bahkan hanya dihadiri sejumlah anggota dewan,” tutur Ketua Panja Revisi Tatib DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Rabu (1/2/2023).

Semangat dari revisi tatib dewan ditegaskan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini adalah guna meningkatkan kinerja dan tugas perwakilan rakyat kota sebagai lembaga legislatif.

“Ada beberapa hal yang harus direvisi dari tatib dewan. Setidaknya ada penyempurnaan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti masalah biaya perjalanan dewan dan lainnya. Ini juga mengenai soal rapat penting seperti di Badan Anggaran (Banggar) dan lainnya,” tutur Sukhrowardi.

BACA JUGA : Serap 2 Tahun Anggaran, Butuh Dana Puluhan Miliar Demi Muluskan Gedung Baru DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengatakan tatib merupakan pedoman yang harus ditaati. Termasuk, misalkan soal kunker ke luar daerah, terlebih lagi ke luar negeri..(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.