Tindak Tegas Truk Tewaskan Pengguna Jalan, Polda Kalsel Backup Penuh Zero ODOL di Banjarmasin

0

INSIDEN kecelakaan lalu lintas (lakantas) berujung maut yang ditengarai masih didominasi truk tambun saat melintas di jalan raya, khususnya di Kota Banjarmasin, rupanya jadi atensi Polda Kalimantan Selatan.

TERANYAR, tewasnya seorang pemulung saat mengais sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S, dekat Gang 20, akibat dilindas truk tronton, Senin (30/1/2023) lalu.

Berdasar data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel pada 2022 menyebut bahwa truk yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) turut jadi pemicunya lakalantas dan kemacetan, kerusakan jalan raya.

Data 2022 mencatat ada 372 kematian korban lakantas terjadi dalam wilayah hukum Ditlantas Polda Kalsel dari 843 kejadian. Saat ini, baru Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan yang menerapkan zero ODOL pada 2023, menindaklanjuti belied dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA : Jadi Momok di Jalan Raya, Banjarmasin Segera Berlakukan Pelarangan Truk ODOL Awal 2023

“Polda Kalsel mendukung penerapan zero ODOL di Banjarmasin tahun 2023 ini. Sebab, keberadaan truk yang melebihi muatan dan dimensi menjadi salah satu penyebab insiden lakalantas di Kalsel,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA : Zero ODOL Berlaku di Tahun 2023, Aptrindo Kalsel Sebut Biaya Angkut Barang Bakal Naik

Demi keselamatan pengguna jalan raya, perwira senior Polda Kalsel ini mengatakan penerapan zero ODOL di Banjarmasin akan dibackup jajarannya. Terutama, personel kepolisian lalu lintas.

“Kalau kejadian lakalantas yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, korban yang banyak di jalan raya akibat truk ODOL. Untuk itu, kebijakan yang melibatkan aparat atau pejabat kita betul-betul serius menanganinya,” kata mantan Kapolres Barito Kuala ini.

BACA JUGA : Berlakukan Zero ODOL 2023, Terapkan Uji KIR, Dishub Gandeng Satlantas Polresta Banjarmasin

Menurut Rifai, apabila luka ringan atau terserempet sehingga bisa diganti rugi silahkan saja, polisi hanya menjadi mediator. “Lakalantas yang terjadi beberapa waktu lalu, semuanya telah diproses secara hukum,” tegas Rifai.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.