Larikan Puluhan Juta Rupiah Dengan Modus Gadai Kebun Karet, Warga Balangan Diamankan Polisi

0

DIDUGA telah melakukan penipuan terhadap warga Tabalong, seorang pria berinisial NI alias Dayau (45 tahun) warga Desa Batu Pirin, Kecamatan Paringin Selatan diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku diamankan saat berada di depan sebuah kantor keamanan di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Senin (16/1/2023).

“Pelaku melakukan kejahatannya ini dengan modus menggadaikan kebun karet fiktif kepada korbannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Kejahatan pelaku ini sendiri berawal pada saat pelaku menelpon korban AR (63 tahun) warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait temannya yang ingin meminjam uang dengan jaminan sebidang kebun karet.

BACA: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penipuan Bermodus Gadai Mobil Diciduk Polisi

“Menurut keterangan korban, pelaku bercerita bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet,” ucapnya.

Kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan, Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp 3,5 juta dan nantinya akan ditebus sebesar Rp 4 juta.

Selanjutnya pada 14 April 2022 pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun yang bernama Syahrani.

Dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk ditanda tangani oleh pemilik kebun.

Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama SYAHRANI dan menjanjikan kepada korban apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150 ribu.

Berselang waktu, pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula.

BACA JUGA: Korban Merugi Rp 85 Juta, 3 Pria ‘Komplotan’ Penjual Solar Fiktif Diringkus Polisi

Kemudian Pada tanggal 1 Desember 2022 pagi, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan, Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama SYAHRANI juga tidak ada alias fiktif, begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.

Merasa dirugikan sebesar Rp 42 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Berdasarkan laporan polisi korban ini, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan petugas di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta Tabalong, Senin (16/1/2023).

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet disita, dan pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.