Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penipuan Bermodus Gadai Mobil Diciduk Polisi

0

TIM Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyebabkan korbannya merugi sekitar Rp 35 juta.

PELAKU berinisial SY(50 tahun) ini diamankan petugas gabungan di kediamannya di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan pada Rabu (11/11/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbag humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SY yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus  menggelapkan uang penggadaian mobil milik korbannya.

“Kejadian penipuan ini berawal dari SY bersama rekannya datang ke rumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah,” ujar Ibnu.

BACA JUGA: Polisi Blender Ratusan Gram Sabu Hingga Ekstasi Hasil Temuan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Dalam transaksi tersebut ungkapnya dibuatkan kwitansi gadai sebesar Rp 25 juta pada bulan januari tahun 2018. Dengan kesepakatan SY akan menyewa mobilnya tersebut sebesar Rp 3 juta perbulannya.

Usai itu, SY mengatakan mobil tersebut dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar sepuluh Juta Rupiah dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan. 

Beberapa hari kemudian korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon.

“Atasdasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung pada bulan Juli tahun 2019,” ujar Ibnu.

BACA JUGA: Tiga Kali Kirim Sabu, Kurir Narkotika asal Aceh Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel

Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“Akhirnya SY pun berhasil ditangkap petugas gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Deby Triyani Murdiyambroto, dikediamannya,” ucap Ibnu.

Saat ini SY, beserta barang bukti berupa lembar kwitansi, surat tanah, dan surat tanah sporadik dibawa ke Polres Tabalong. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.