Korban Merugi Rp 85 Juta, 3 Pria ‘Komplotan’ Penjual Solar Fiktif Diringkus Polisi

0

SATRESKRIM Polres Tabalong meringkus tiga pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar fiktif.

KETIGA pelaku itu adalah IS alias Muji (27 tahun), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian, FS (36 tahun), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Diketahui FS merupakan seorang sopir travel.

Selanjutnya, Rama (28 tahun), warga Kelurahan Landasan Ulin, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan penangkapan ketiga pelaku tersebut atas dasar laporan pengaduan dari warga yang merupakan teman dari korban. Kejadian penipuan ini, diungkapkan Mujiono berawal pada Selasa (4/1/2022).

BACA : Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

Saat itu, pelapor berinisial IBH (45 tahun) berada di rumah yang dihubungi via telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Muji. Muji menerangkan bahwa dirinya mendapat kontak telepon pelapor dari rekannya berinisial FS. Berikutnya, Muji menawarkan penjualan BBM jenis solar sejumlah 10 ribu liter dengan harga hanya Rp 9 ribu per liter.

Dikarenakan pelapor tidak mengerti mengenai jual beli BBM jenis solar, dirinya pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya untuk bersilaturahmi.

Mendengar penawaran penjualan BBM jenis solar dengan harga murah dari pelapor. Rekannya kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada korban. “Korban bersedia membeli BBM jenis solar jika seharga Rp 8.500 per liter,” tutur Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono kepada jejakrekam.com, Jumat (21/1/2022).

BACA JUGA : Dimediasi Kapolres Tabalong, Adaro Setuju Bayar Ganti Rugi Lahan Kebun Warga Kaong

Deal. Mereka pun janjian bertemu di depan hotel, kawasan Mabuun Tanjung. Pertemuan dilanjutkan ke rumah pelapor. Kemudian Muji ditelepon oleh sopir pengangkut BBM solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Tugu Obor Mabuun.

Ketika korban tiba di Obor Mabuun, ada kesepekatan antara korban dan Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 per liter. Total pembelian 10 ribu liter. “Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp 85 juta kepada pelapor melalui rekening istri pelapor,” kata Mujiono.

Pelapor bersama Muji kemudian menuju ke ATM Mabu’un. Atas permintaan Muji menyarankan uang pembelian BBM ditransfer oleh pelapor ke rekening Ibnu. “Yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar Rp 25 juta,” ucap Mujiono.

BACA JUGA : Di Hadapan Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti 6 Bungkus Paket Sabu dan Ekstasi

Kemudian, transfer kembali dilakukan ke rekening ibu tiri Muji sebesar Rp 50 juta. Saat itu, uang tunai juga diserahkan kepada Muji sebesar Rp 6 juta. “Sedangkan sisa uang Rp 4 juta masih berada di rekening istri pelapor dikarenakan batas limit transfer,” ucap Mujiono.

Kemudian, sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer. Namun, ternyata uang pembelian BBM dilaporkan tidak masuk ke rekening perusahaan. “Sehingga BBM solar tidak jadi dibongkar oleh sopir karena belum ada pembayaran,” ucap Mujiono.

BACA JUGA : Dalam Dua Hari, Tiga Pelaku Judi Togel Diamankan Petugas Gabungan Polres Tabalong

Mengetahui hal tersebut korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji. Namun kontak telpon sudah nonaktif. Karena belum ada pembayaran, mobil pengangkut BBM kembali lagi  ke Banjarmasin.

“Atas kejadian ini, korban berinisial UU (55 tahun) mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta,” tutur Mujiono.

Untuk diketahui, peran masing – masing tersangka, dari Muji sebagai orang yang melakukan order BBM di perusahaan. Kemudian, FS mencari pembeli BBM atas orderan rekannya Muji, beserta RAF alias Rama sebagai penghubung Muji dengan manajemen perusahaan sehingga dapat order pembelian BBM 10 ribu liter.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/21/korban-merugi-rp-85-juta-3-pria-komplotan-penjual-solar-fiktif-diringkus-polisi/,tipu tipu jual beli bbm fiktif
Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.