Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

0

MENJADI kepala daerah terkaya di Provinsi Kalimantan Selatan, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif yang akrab disapa ‘Majid Hantu’ kembali jadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JIKA sebelumnya, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai, Latif divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018.

Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Latif saat menjabat Bupati HST periode 2016-2021, ternyata pada medio 2019 justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA : KPK Telusuri Sumber Fee Dan Asal Usul Aset Eks Bupati HST Abdul Latif

Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari  PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Sempat Gugat KPK, Eks Bupati HST Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU

Berdasar penelusuran SIPP PN Banjarmasin, ada 10 jaksa yang bertugas menuntut eks Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Eko Wahyudi Prayitno dan kawan-kawan.

Dalam dakwaannya, Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

BACA JUGA : KPK Sita 8 Mobil Mewah Milik Bupati HST Abdul Latif

Atas perbuatannya, KPK mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pasal 76 ayat (1) huruf e UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada dakwaan pertama.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Latif pada periode 2016-2021 menerima mobil mewah dan motor gede mewah di sejumlah dealer di Jakarta. Harta kekayaan Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

BACA JUGA : Masuk Wilayah Merah, BPKP Kalsel Terus Monitor Kabupaten HST dan HSU

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. Latif pun didakwa KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA : HSU-HST Zona Merah MCP, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron : Wajar Ada OTT!

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Langgeng Bawono membenarkan berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin bahwa sidang perdana terdakwa Abdul Latif akan digelar pada Rabu (18/1/2023) pukul 09.00-selesai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/17/usai-divonis-korupsi-eks-bupat-hst-abdul-latif-disidang-tppu-di-pengadilan-tipikor-banjarmasin/,https://jejakrekam com/tag/majid-hantu/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.