Didakwa Rugikan Negara Rp 658 Juta Lebih, 2 Terdakwa Perkara Dana Hibah KONI Banjarbaru Diadili

0

SIDANG perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

DUA terdakwa Daniel Itta (65 tahun) merupakan Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022 dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru, Agustina Tri Wardani (49 tahun) dihadirkan dalam sidang perdana secara virtual, Selasa (17/1/2023). Dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Andryawan Perdana Dista Agara menyampaikan, pengelolaan dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar itu tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan baik formil maupun materiil.

“Perbuatan terdakwa Daniel Itta bersama dengan saksi Agustina Tri Wardani mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini Pemkot Banjarbaru sebesar Rp 658.664.575,” papar Andryawan Perdana Dista Agara.

BACA : Kejari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Akibat perbuatannya, JPU meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsider.

BACA JUGA : Ahli Administrasi Tata Negara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

Usai sidang, JPU Andryawan Perdana Dista Agara mengatakan, perkara KONI ini memang sudah menjadi tunggakan di Kejari Banjarbaru. Ini setelah tim jaksa melakukan ekspose perkara ini bisa naik atau tidak ke persidangan, ternyata bisa naik.

“Banyak halangan dan rintangan dalam kasus ini. Sebenarnya mereka tidak secara aktif untuk merugikan keuangan negara, tapi secara tidak langsung mereka merugikan keuangan negara,” ungkap jaksa Andryawan Perdana Dista Agara.

BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

Menanggapi dakwaan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Darul Huda Mustaqin mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan karena dinilai dakwaan tersebut secara formil sudah benar.

“Jadi, kami minta sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi. Kami berharap semua saksi yang di berita acara pemeriksaan (BAP_ dihadirkan supaya terkuak semua fakta hukum,” ucap advokat muda ini.

BACA JUGA : Dapat Dana Hibah Rp 6 Miliar, KONI Balangan Sebut 70 Persen untuk Cabang Olahraga

Dia mengungkapkan sebenarnya kerugian sebenarnya tidak terlalu besar. “Kami menyayangkan prosesnya berlanjut hingga ke persidangan. Kami menilai perkara ini sudah selesai ternyata diangkat kembali, itu memang kewenangan jaksa. Ya, kita jalani saja prosesnya,” kata Darul Huda.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (24/1/2023) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/17/didakwa-rugikan-negara-rp-658-juta-lebih-2-terdakwa-perkara-dana-hibah-koni-banjarbaru-diadili/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.