Eks Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 41,5 Miliar
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif agar dihukum 6 tahun penjara.
TAK cukup hanya itu, mantan Bupati HST periode 2016-2021 juga dituntut!-->!-->!-->…