3.2 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Dijemput Paksa Oknum Polisi Polsek Bungur, Warga Tapin Minta Perlindungan ke Polda Kalsel

RASA takut mendera Husaini (54 tahun). Warga Desa Purut, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin mengaku trauma karena sempat dijemput paksa oleh oknum polisi diduga dari Polsek Bungur, Polres Tapin.

DEMI keselamatan diri, Husaini didampingi kuasa hukumnya, Supiansyah Darham pun melapor ke Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (6/1/2023).

Dia menceritakan dirinya pada Kamis (5/1/2023) dijemput paksa oleh h oknum berpakaian polisi bersama 3 orang tanpa pakaian dinas. Kemudian, dirinya dibawa ke Polsek Bungur dan dihadapkan dengan pemilik counter handphone (HP).

“Awalnya pada tahun 2021 saya membeli HP baru seharga Rp 2,2 juta. Kemudian tahun 2022, kembali membeli HP bekas dengan tipe dan merek yang sama di counter tersebut seharga Rp 1,45 juta,” katanya.

BACA : Terbukti Aniaya Istri Siri, Oknum Polisi Disanksi Mutasi Demosi dan Penundaan Pendidikan-Gaji

“Ternyata, setelah dua bulan, HP bekas tersebut kembali dijual ke counter itu seharga Rp 1,25 juta, namun boks HP yang diserahkan tertukar dengan box HP yang baru,” papar Husaini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (6/1/2022).

Berjalan waktu, HP bekas dengan boks HP baru itu dibeli oleh orang lain. HP tersebut kemudian hilang, hingga dirinya dilaporkan ke polisi. “Berdasarkan penelusuran nomor registrasi di boks HP, tentunya HP berada di tangan saya. Berdasarkan itu, maka saya di jemput paksa oleh oknum polisi,” kata Husaini.

BACA JUGA : Budak Narkoba Bernyanyi Seret Oknum Polisi Polres Tanbu Ternyata Jadi Pengedar Sabu

Kuasa hukum Husaini, Supiansyah Darham mengungkapkan bahwa kliennya dituduh sebagai penadah. Padahal, papar dia, kliennya membeli HP di counter ponsel dikuatkan dengan bukti transaksi berupa kwitansi pembelian. “Entah kenapa, klien saya dijemput paksa tanpa ada surat undangan atau klarifikasi,” kata advokat senior ini.

Menurut Supiansyah, kedatangan klien ke Polda Kalsel guna meminta perlindungan hukum. Dia berharap tidak ada lagi rekayasa kasus di kemudian hari.

BACA JUGA : Tak Hanya di Banjarmasin, Oknum Polisi Perampas Motor Beraksi di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru

“Kalau polisi mau melakukan penyelidikan dan penyidikan silakan! Namun dengan prosedur yang benar, jangan asal jemput,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.

Dijelaskan Supiansyah, Husaini dijemput paksa laiknya seorang pejabat, kemudian diinterogasi seakan-akan dipaksa untuk mengakui perbuatan sebagai penadah barang curian.

“Padahal, jelas perbuatan itu tidak dilakukan klien saya. Hingga, akhirnya klien saya dipulangkan pada Kamis (5/1/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita. Namun, ternyata pada hari ini (Jumat, 6/1/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wita, diminta datang lagi ke Polsek Bungur,” cerita Supiansyah.

BACA JUGA : Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel

Nah, kata Supiansyah, jika kleinnya tidak datang diancam akan dijemput paksa lagi oleh oknum polisi tersebut. Advokat ini mengatakan kasus yang tengah dihadapi kliennya itu hanya delik aduan, karena bukan pejahat yang tertangkap tangan.

“Seharusnya dalam prosedur, periksa dulu pemilik counter ponsel dan saksi-saksi lainnya. Kemudian, panggil secara patut atau klarifikasi. Tanpa ada pembicaraan apapun, hari ini rencananya juga dijemput paksa, apalagi klien saya mau ditahan tanpa prosedural,” pungkas Supiansyah.(jejakrekam)

Iman Satria
Iman Satria
Jurnalis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles