DEMI mengusir serangan hama tungro, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan (DP2K) Kabupaten Banjar meminta izin untuk membakar lahan pertanian demi mengantisipasi penyakit yang mendera padi.
PENYAKIT tungro merupakan penyakit yang menyerang tanaman padi disebabkan vaktor pembawa virus tungro berupa wereng hijau. Dampaknya, jika tak diantisipasi akan berimbas kehialngan produksi padi, ketika menyebar di lapangan.
Permintaan itu disampaikan DP2K Kabupaten Banjar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi mengungkapkan alasan permohonan izin untuk membakar lahan ini guna mengantisipasi serangan hama tungro di areal persawahan.
“Akibat serangan hama tungro ini, produktivitas pertanian menurun sehingga menimbulkan potensi gagal panen,” ucap Saidan Pahmi kepada awak media di Martapura, Jumat (6/11/2023).
BACA : Jelang Kemarau 2021, Kapolda Kalsel Klaim Siap Tindak Korporasi dan Individu Pembakar Lahan
Menurut politisi Partai Demokrat ini, alasan yang diajukan DP2K Kabupaten Banjar cukup realitis, karena dengan cara membakar lahan bisa mengurangi sebaran serangan hama tungro.
“Berdasar kajian, usulan pembakaran lahan itu relslitis. Terpenting, pembakaran lahan itu harus dalam skala terbatas dan terjaga, sehingga tidak melalar dan tak terkendali ke lahan lainnya,” tutur Saidan.
Demi memuluskan permohonan DP2K Kabupaten Banjar, Saidan memastikan dewan akan mengundang stakeholders terkait seperti aparat penegak hukum, TNI dan BPBD guna mendikusikan. Ini terkait dengan pelarangan pembakaran lahan.
BACA JUGA : Apel Pencegahan Karhutla, Pj Gubernur Kalsel Minta Wajah Pembakar Lahan Tampil di Media
Dasar larangan pembakaran lahan mengacu ke UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf H yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam ketentuannya, pembukaan lahan dengan cara membakar juga memperhatikan kearifan lokal. Terutama, untuk lahan maksimal 2 haktare per kepala keluarga untuk tanaman jenis varietas lokal dengan sekat bakar demi mencegah api tak menjalar. Ini berarti masih diperbolehkan. Namun di sisi lain, ancaman pidana bagi pembakaran lahan adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
BACA JUGA : Kepala BNPB Sebut Lahan Terbakar 80 Persen Berubah Jadi Kebun
Belied lainnya adalah UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004, terdapat pada Pasal 26 karena pembakaran lahan berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian, ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 serta belied lainnya.
Terpisah, Kepala DP2K Kabupaten Banjar, Ahmadi membenarkan adanya rencana meminta izin untuk pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Banjar. Menurutnya, berdasarkan sejumlah kajian dan pengalaman, bahwa dengan pembakaran lahan, justru mampu mengurangi hama tungro yang menyerang padi para petani.
BACA JUGA : Guna Memperkuat Satgas Karhutla, Pemprov Kalsel Terima Bantuan Helikopter
“Memang benar, ada rencana untuk meminta izin membakar lahan secara terbatas. Hal itu guna mengurangi serangan hama tungro yang telah merugikan para petani dan penyebab menurunnya produksi padi di Kabupaten Banjar,” beber Ahmadi.(jejakrekam)