Berlaku 1 Januari 2023, UMP Kalsel Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta Lebih 

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalsel mencapai Rp 3.149.977 atau Rp 3,1 juta lebih per bulan.

PENETAPAN ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0824/KUM/2022, tanggal 28 November 2022. Ada 7 diktum diteken Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Sahbirin Noor dalam SK itu. SK itu juga ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Termasuk, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, para bupati dan walikota se-Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel, para ketua serikat pekerja/buruh, Ketua Kadin dan Apindo Kalsel, kepala dinas/kantor yang membidangi ketenagakerjaan di Kalsel, serta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Dalam keputusannya, Gubernur Kalsel melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dibanding UMP Provinsi Kalsel yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

BACA : Pemerintah Terbitkan PP 36/2021, Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Pakai Formula Baru

“Bagi pekerja berstatus tetap , tidak tetap, dan dalam masa percobaan , upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” begitu bunyi diktum keempat dalam SK Gubernur Kalsel dikutip jejakrekam.com, Senin (28/11/2022).

Dalam diktum berikutnya, UMP ditegaskan Gubernur Sahbirin Noor adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau, 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

BACA JUGA : Upah Minimum Kota Banjarmasin 2022 Diusulkan Naik Rp 51 Ribu

“Dengan ditetapkan SK ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penegasan Gubernur Kalsel dalam diktum keenam.

Kenaikan UMP 2023 dibanding tahun 2022 mencapai 8,38 persen atau senilai Rp 243.504, yang sebelumnya hanya Rp 2.906.473,32.

BACA JUGA : Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja, Buruh di Banjarmasin Juga Tolak Upah Murah

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengakui kenaikan UMP tahun 2023 berdasar ketentuan pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal ini berdasar Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Semoga dengan kenaikan UMP tahun 2023 ini bisa berdampak pada perbaikan perekonomian Kalsel, pasca pandemi Covid-19,” ucap Lutfi kepada jejakrekam.com, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA : FSPMI Kalsel Tolak Keras Sistem Upah Per Jam

Legislator Fraksi Gerindra ini mengatakan wabah Corona yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tidak hanya memporakporandakan sektor kesehatan nasional.

“Tapi juga berdampak pada sektor perekonomian. Apalagi, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga warga terdampak pandemi Covid-19 masuk kategori keluarga miskin baru,” kata Lutfi.

Dia mengaku kenaikan UMP yang diambil Pemprov Kalsel lewat SK Gubernur Sahbirin Noor juga mengambil berbagai pertimbangan yang sudah matang serta melalui tahapan dialog melibatkan para pengusaha dan pekerja.

“Kenaikan UMP juga menjadi gambaran bahwa perekonomian Kalsel ke depan mulai mengalami perbaikan,” pungkas Lutfi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/28/berlaku-1-januari-2023-ump-kalsel-naik-838-persen-jadi-rp-31-juta-lebih/,sk gubernur kalsel umk
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.