Berlaku 1 Januari 2023, UMP Kalsel Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta Lebih
GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalsel mencapai Rp 3.149.977 atau Rp 3,1 juta lebih per bulan.
PENETAPAN ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur!-->!-->!-->…