Upah Minimum Kota Banjarmasin 2022 Diusulkan Naik Rp 51 Ribu

0

UPAH Minimum Kota (UMK) Banjarmasin pada tahun 2022 diusulkan naik sebesar 1,7 persen atau Rp 51 ribu dari tahun-tahun sebelumnya.

USULAN itu disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Kata dia, angka ini menyesuaikan nilai UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Kalsel.

“Karena kalo di UMP sudah ditetapkan 2 juta 900 sekian, kemudian untuk UMK Kota Banjarmasin tadi sudah diusulkan di angka 3 juta 200 sekian,” ucapnya.

BACA JUGA: FSPMI Kalsel Tolak Keras Sistem Upah Per Jam

Ibnu pun memastikan bahwa kenaikan UMK sudah mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Nah tadi sudah disepakati dan mudah-mudahan juga bisa dipenuhi ketentuan standar untuk perhitungan upah minimum kabupaten, kota, karna hanya 4 kabupaten kota di Kalsel ini yang menetapkan UMK dan Banjarmasin salah satunya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Kota Banjarmasin tahun 2021 berjumlah 2.948.576. Sementara di tahun sebelumnya ditetapkan senilai Rp 2.918.226. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.