Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja, Buruh di Banjarmasin Juga Tolak Upah Murah

0

GELOMBANG protes pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih belum juga surut. Pada Kamis (22/10/2020) hari ini, Aliansi Persatuan Buruh Banua (PBB) di Kalsel melakukan demonstrasi.

MEREKA berorasi, menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita yang telah usai.

Meski hanya berorasi selama dua jam, tercatat ada sejumlah sikap yang ditegaskan para buruh Banua dalam menolak aturan sapu jagat yang telah disahkan DPR RI tersebut.

Pertama, para buruh meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai upaya membatalkan UU Ciptaker.

Kemudian, meminta DPRD Kalsel mendampingi dan memfasilitasi kaum buruh untuk bertemu dengan DPR RI.

BACA JUGA: Buruh di Banjarmasin Gelar Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa: Belum Komunikasi

“Kami ingin menyampaikan hasil kajian dan menyandingkan UU Cipta Kerja dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Presidium PBB, Yoeyoen Indharto, pasca aksi.

Selain itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kalsel ini juga dengan tegas menolak upah murah yang diterima buruh. Ia meminta kenaikan upah minimun 2021 di Kalsel sebanyak 8 persen.

BACA JUGA: Polisi Tutup Tiga Ruas Jalan Banjarmasin Saat Aksi Buruh Tolak Omnibus Law

“Kami protes. Hanya menaikan upah sepuluh ribu rupiah per bulan. Kita buruh, kita jangan dilecehkan dengan sepuluh ribu per bulan. Masa kenaikan buruh seharinya cuman tiga ratus rupiah,” kecamnya.

Di samping itu, aliansi buruh meminta Pemerintah dan DPR untuk fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Bukan menciptakan UU yang merampas hak buruh,” pungkas Yoeyoen. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.