Nyambi Jualan Sabu, Seorang Sopir Diringkus Polisi di Rumah Kontrakannya

0

BERPROFESI ganda sebagai sopir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, membuat AH (33 tahun) harus berurusan dengan polisi.

PERBUATAN mengedarkan benda terlarang ini berhasil diendus jajaran Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel. Itu ketika polisi anti narkoba ini menggeledah rumah kontrakannya di Jalan Pemajatan, Komplek Griya Permata Indah Nomor 17 RT 3, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan  Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (15/11/2022) malam.

Saat menggeledah rumah kontrakannya, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 39 paket, dengan berat bersih 36,96 gram.

BACA : Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Kurir Sabu 1,8 Kg Divonis Penjara 11 Tahun 6 Bulan

Kemudian, ada pula 4 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital hingga uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.600.000. Tak hanya itu, dua buah handphone merk Samsung dan Vivo yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga ditemukan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, seluruh barang bukti tersebut di temukan oleh petugas di lantai ruang tamu rumah AH.

BACA JUGA : Disergap Polisi di Jalan A Yani, Warga Belasung Bawa Paket Sabu 49,75 Gram dalam Bungkusan Snack

“AH beserta seluruh barang bukti kini sudah berada di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Meilki Bharata kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (18/11/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.