Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Kurir Sabu 1,8 Kg Divonis Penjara 11 Tahun 6 Bulan

0

KASUS tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram dengan terdakwa Dhio Ghozali Rachman kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (4/9/2022).

DALAM agenda sidang putusan majelis hakim, yang dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dan membayar denda Rp 4 miliar.

Namun sebelum itu, jaksa penuntut umum Romly Salijo dan Ira Purbasari menyakini Dhio Ghozali Dhio Ghozali telah berbukit secara sah dan menyakinkan memiliki sabu seberat 1,8 kilogram, meuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 8 miliar.

BACA: Berdalih Masih Kuliah, Kurir Sabu Seberat 1,8 Kilogram Minta Keringan Hukuman

Diketahui, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Padat Karya, pada tanggal 6 April 2022, oleh anggota Polda Kalsel dengan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu seberat 1.895,5 gram atau sekitar 1,8 kilogram.

Meskipun terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan, serta mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, majelis hakim menyakini terdakwa masih mempunyai harapan di masa depan.

“Kami sependapat dengan surat dakwaan JPU, dan keterangan saksi yang telah memberikan keterangan saat persidangan. Semua unsur terpenuhi, terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman penjara, sebagimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 112 ayat (2) KUHAP,” ujar Aris Bawono Langgeng.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/05/lebih-berat-dari-tuntutan-jpu-kurir-sabu-18-kg-divonis-penjara-11-tahun-6-bulan/
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.