3 Tersangka Insiden Longsornya Tambang Emas Gunung Kura-kura Diamankan Tim Gabungan Macan Kalsel

0

TIM gabungan Macan Kalimantan Selatan, Macan Bamega, Resmob Polres Tapin dan Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus tiga pemilik tambang emas ilegal yang longsor di kawasan Gunung Kura Kura, Desa Buluh Kuning, Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

KETIGA tersangka berinisial S, A dan AS diamankan di lokasi berbeda. Tersangka S ditangkap saat berada di rumah saat tidur di Kelurahan Garis Hanyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Berikutnya, tersangka A di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, diringkus ketika ingin melarikan diri ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Sementara, tersangka AS dibekuk di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, di rumahnya ketika tengah tertidur.

BACA : Longsor Gunung Kura-Kura Tewaskan 6 Penambang, Polda Kalsel Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel  Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan ada sejumlah tersangka yang telah berhasil diamankan. Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka, hingga mengakibatkan tewasnya beberapa korban dalam insiden longsornya lokasi tambang emas ilegal di Gunung Kura-Kura.

“Ada tiga tersangka yang sudah diamankan ya, selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (15/11/2022) malam.

BACA JUGA : Gunung Kura-Kura Longsor, 5 Tewas Tertimbun, 8 Korban Belum Ditemukan

Perwira senior Polda Kalsel ini menjelaskan masing-masing tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal itu, baik sebagai pemilik mesin tromol dan mesin diesel atau bertindak sebagai pemodal. Ada pula sebagai pekerja tambang emas ilegal.

“Seperti tersangka berinisial AS diketahui memiliki sejumlah mesin tromol di kawasan tersebut. Pengakuan yang bersangkutan saat diinterogasi petugas, menyebut bahwa dirinya pertama kali ikut aktivitas pertambangan liar di Gunung Kura-Kura sejak tahun 1999,” tutur mantan Kapolres Batola ini.

BACA JUGA : Pimpin Polda Kalsel, Brigjen Andi Rian Sudah Kantongi Laporan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin

Kabid Humas Polda Kalsel ini menegaskan para tersangka dijerat dengan tindak pidana bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akibat kejadian longsor tersebut belasan korban luka-luka dan meninggal dunia, Senin (26/9/2022) malam lalu.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/17/3-tersangka-insiden-longsornya-tambang-emas-gunung-kura-kura-diamankan-tim-gabungan-macan-kalsel/,https://jejakrekam com/tag/gunung-kura-kura/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.