Dikeroyok Teman Akibat Sering Menghilang Dan Ingkar Janji

0

TINDAKAN penganiayaan akibat janji kembali terjadi di Kabupaten Tabalong, setelah sebelumnya seorang kakek di Kecamatan Muara Uya dianiaya oleh temannya sendiri karena dianggap telah ingkar janji ingin mentraktir pelaku minum tuak.

PENGANIAYAAN serupa kembali terjadi, pelaku merasa dibohongi korban yang berjanji ingin mentraktir pelaku di tempat karaoke, mengeroyok korban bersama lima pelaku lainnya, pada Sabtu (5/11/2022) malam.

Menurut Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama dari keterangan pelaku, korban ini telah sering ingkar janji mengajak ke tempat hiburan, tetapi di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan, akhirnya pelaku yang harus membayar tagihan.

BACA: Penganiaya Acil Warung Jablai di Tabalong Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

“Pelaku dan korban ini masih terkait hubungan pertemanan, namun karena korban sering ingkar janji, pelaku jadi marah dan memukuli korban bersama kawan-kawannya yang lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Kejadian pengeroyokan ini sendiri ungkap Yudha berawal saat korban AS (26 tahun) dan saksi korban TP mengirimkan pesan kepada pelaku dan kawan-kawannya untuk ke tempat hiburan karaoke di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Sabtu (5/11/2022) malam.

Dalam kesepakatan ini, korban dan saksi mendahului ke tempat karaoke tersebut yang kemudian disusul oleh pelaku dan kawan-kawannya.

Tidak lama kemudian korban dan saksi memberitahu pelaku dan kawan-kawannya untuk menjemput kawan korban di simpang tiga Islamic Center dan berjanji akan kembali lagi ke lokasi karaoke.

Namun tidak lama kemudian datang rombongan pelaku dan kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda motor yang saat itu langsung menabrak bagian depan sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke jalan.

BACA JUGA: Benturkan Kepala Istri sampai Luka, Tersangka KDRT di Tabalong Dijebloskan ke Penjara

Saat itulah terjadi pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan helm dan tangan kosong. Tidak hanya memukuli korban, para pelaku juga melakukan pengeroyokan pada saksi korban yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.

Pada saat pelaku beralih mengeroyok saksi korban, Korban AS langsung kabur ke arah semak-semak.

Melihat korban AS kabur, dua pelaku berinisial MHD dan YS berusaha mengejar namun tidak menemukan tempat korban AS bersembunyi.

Korban AS terus bersembunyi hingga kawan korban yang lain kebetulan datang melintas dan menolong korban dengan membawanya ke RSHB Maburai untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari hasil visum RSHB Maburai, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka di belakang telinga kanan dan pelipis kiri.

Tidak terima dengan insiden pengeroyokan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim setempat Iptu Galih Putra Wiratama dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

BACA LAGI: Aniaya Orang Pakai Samurai, Remaja di Mabuun Tabalong Diringkus Polisi

Keenam pelaku ini diamankan pada Minggu (6/11/2022) dini hari, di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Enam pelaku pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial JH (32 tahun) warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. SS (27 tahun) warga Dusun 4, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, AM (25 tahun) warga Kelurahan Sidorejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara, RJ (25 tahun) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. MHD (25 tahun) warga Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara dan YS (25 tahun) warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut diamankan barang bukti berupa sebuah helm warna abu metalik,” bebernya.

Pada para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(jejakrekam)

Penulis Herry

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.