Benturkan Kepala Istri sampai Luka, Tersangka KDRT di Tabalong Dijebloskan ke Penjara

0

TERSANGKA kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial KHR akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan sang istri ke Polres Tabalong. Pemuda berusia 22 tahun yang saban hari berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus saat melintas di Bundaran Tapin, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, pada Kamis (5/8/2021) malam.

KASI Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membeberkan laporan kepolisian sebelumnya dibuat istri KHR yang merupakan warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada bulan Juni lalu. Sedangkan, peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada tahun lalu tepatnya pada 31 Oktober 2020 silam.

“Diduga melakukan tindak pidana KDRT. Menyebabkan istrinya terluka di bagian dahi kepala,” ujarnya.

BACA JUGA: Alasan Cemburu, Seorang Pemuda di Kelua Tabalong Pukul Istri Sendiri hingga Tewas

Dari catatan kepolisian, tindakan KDRT ini berawal saat istri KHR menanyakan kepada tersangka soal siapa perempuan yang mengirimi tersangka di aplikasi Whatsapp.

Mendengar pertanyaan tersebut, tersangka pun naik pitam. Adu mulut pun tak terbendung. Hingga akhirnya KHR membenturkan kepala istrinya ke tembok sampai membuat dahi terluka.

Catatan medis, istri dari tersangka mengalami luka robek dan harus mendapatkan empat jahitan di bagian dahi.

BACA JUGA: Usai Bacok Istri, Suhardi Serahkan Diri ke Satreskrim Polres Barito Utara

“Saat ini KHR sudah ditahan di Polres Tabalong dan sementara ia dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara”, pungkas Mujiono.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabalong. Lantaran berada di luar daerah, proses penangkapan juga dibantu oleh personel Polres Tapin dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). (jejakrekam)

Pencarian populer:kasus kdrt tabalong
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.