Contoh Surabaya, Pemasangan Tiang Fiber Optik dan Jaringan Telekomunikasi Diatur agar Tak Semrawut

0

MASIH terbilang baru, Pemkot Banjarbaru secara bertahap tata tiang jaringan fiber optik atau jaringan telekomunikasi.

HAL ini diungkapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru Adi Maulana kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/11/2022).

Menurut dia, Kota Banjarbaru sendiri mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya belum berjalan maksimal.

“Berdasarkan perda ini, kami ingin melakukan penataan jaringan utilitas, pengawasan dan perizinannya. Fiber optik ini baik pemasangan tiang maupun usulan izin mulai tahun 2019 akhir dengan puncak pada saat pandemi Covid-19, hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan utilitas dengan bermacam-macam vendor dan berbagai lokasi,” urai Adi.

BACA : Tabrak Kabel Putus Melintang di Jalan Pangeran Hidayatullah, 2 Pengendara Motor Alami Kecelakaan

Adapun pengaturan jaringan fiber optik ini belum terlalu jelas sehingga kerap kebingungan terkait perizinan.

“Ketika kami mempelajari perda pada tahun 2021 dan disahkan tahun 2022, ternyata izinnya itu khusus penempatan jaringan utilitas dan setahu kami (PUPR) yang berhasil menerapkannya daerah Surabaya,” katanya.

Karena masih baru, Adi menyampaikan kewalahan melakukan penataan jaringan utilitas salah satunya karena  masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) khusus pengawasan dan penataan.

BACA JUGA : Jadi Sampah Visual, Kabel Semrawut di Ruas Trans Kalimantan Handil Bakti Dikeluhkan Warga

“Belum ada tenaga khusus untuk melakukan pendataan dan pengawasan,  masih menggunakan anggota yang ada, dan  memang cukup kewalahan,” katanya.

Hingga saat ini, sudah ada 24 permohonan izin fiber optik yang masuk ke Dinas PUPR Kota Banjarbaru, dan baru 9 permohonan yang diterbitkan surat rekomendasi.

BACA JUGA : Ungkap Otak Pembobol Kartu ATM, Tersangka Kasus Skimming Bank Kalsel Ternyata Tahanan Lapas Bali

Bagi perusahaan utilitas, Adi menuturkan mereka harus mengajukan izin ke Pemkot Banjarbaru terlebih dulu selaku pemilik aset, sehingga bisa diatur penempatan pemasangannya.

“Kami bertahap menata dan ke depan akan dibentuk tim secara khusus terkait utilitas ini, yang mulai menata tiang-tiang yang sudah terpasang,” paparnya.

Adi melanjutkan perihal pemasangan kabel fiber optik yang dipasang perusahan telekomunikasi tidak menyalahi aturan selagi perusahaan tersebut menempatkan tiangnya sesuai arahan dari PUPR.

BACA JUGA : Belum Tersentuh Perbaikan, Jalan Handil Bakti Penuh Lubang dan Bergelombang Dikeluhkan Warga

“Kalau mereka mengikuti aturan penempatan kami, mereka tidak menyalahi aturan. Kalau kabel yang semrawut itu dua hal berbeda yang diatur, perihal kabel kami sudah punya yang namanya ducting kabel agar dapat memperindah tatanan kabel listirk,” imbuh Adi.

Sekadar informasi, Kamis (3/11/2022) kemarin sudah disahkan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP)  terkait surat izin penempatan jaringan utilitas di Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bajarbaru, hingga saat ini sudah ada 3.952 tiang yang terpasang dan sudah dilakukan survei, 2.305 tiang di antaranya belum terdapat rekomentasi penempatan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/05/contoh-surabaya-pemasangan-tiang-fiber-optik-dan-jaringan-telekomunikasi-diatur-agar-tak-semrawut/,perda pemkot surabaya tentang fiber optik
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.