Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Hingga 2 Tahun Bikin Kerancuan Hukum

0

PEMERHATI hukum dan politik, Dirham Zain mengakui ada kerancuan dalam penunjukan penjabat kepala daerah, jika mengacu ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.

“TERUTAMA dalam Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama dalam ketentuannya, tampak ada kerancuan atau problem, karena masa jabatan penjabat kepala daerah itu hanya satu tahun, namun bisa diperpanjang satu tahun berikutnya atau dua tahun dengan orang yang sama atau berbeda,” ucap Dirham Zain kepada jejakrekam.com, Jumat (21/10/2022).

Koordinator Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu ini mengatakan dengan ketentuan itu, berarti penjabat kepala daerah bisa maksimal memimpin daerah selama dua tahun.

BACA : Skema 9 Nama Calon Penjabat Bupati Batola Bisa Picu Konflik Pusat dan Daerah

“Kita ambil contoh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), maka penjabat kepala daerah akan bisa berlanjut memimpin daerah itu sampai 2025. Ini akan menjadi problema hukum ke depan,” kata Dirham Zain.

Peneliti senior Jaringan Suara Indonesia (JSI) ini mengatakan dengan lamanya jabatan penjabat kepala daerah, karena harus menunggu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024, sepatutnya harus disikapi pemerintah dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), bukan hanya berdasar peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

BACA JUGA : Usulan Formula 9 Nama Kandidat Pj Kepala Daerah Bikin Bingung dan Khawatir Dipolitisasi

“Probelam lainnya baik dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 maupun UU Pilkada, disebutkan jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan atau 1,5 tahun lebih, dikosongkan atau ditunjuk penjabat kepala daerah. Sebaliknya, jika lebih dari 18 bulan, maka akan dipilih DPRD setempat,” tutur Dirham.

BACA JUGA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

Dia mengakui formula 9 nama usulan calon penjabat kepala daerah. Terdiri dari 3 nama usulan DPRD, 3 nama rekomendasi gubernur dan 3 nama pilihan Mendagri terkesan hanya basa-basi politik.

“Faktanya, keputusan akhir tetap di tangan Mendagri, sebagai perpanjangtanganan dari Presiden. Ini belum nantinya jika ternyata penjabat kepala daerah itu yang diangkat atau dilantik misalkan tersandung kasus hukum, meninggal dunia atau mengundurkan diri,” pungkas Dirham.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.