Menakar Kepatuhan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan

0

Oleh : Muhammad Firhansyah

HASIL penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 lalu. di Pemerintah daerah  Kalimantan selatan mengalami penurunan nilai yang cukup signifikan, dan ini diterjemahkan juga terjadi penurunan kualitas pelayanan publik berdasarkan standar kepatuhan pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

FAKTANYA hanya ada tiga pemerintah daerah (Kota Banjamasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut) yang masuk dalam zona kepatuhan tinggi atau berpredikat hijau. Sedangkan sisanya 10 Kab/Kota,  termasuk Pemerintah Provinsi Kalsel, masih masuk zona kuning atau kepatuhan sedang.

Temuan Ombudsman atas Penurunan terhadap kepatuhan tersebut disebabkan; penempatan petugas pelayanan dan pengelola pengaduan yang tidak kompeten, tidak terpenuhinya sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti tidak terpenuhi sistem, mekanisme, prosedur produk layanan, fasilitas disabilitas/pelayanan khusus, ruang tunggu yang belum memadai, dan masih tidak berbasis pada digitalisasi pelayanan publik.

BACA : Gelar Workshop, Ombudsman Siapkan Opini Pelayanan Publik

Selain faktor pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan rendahya komitmen kepala daerah atau kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik.

Padahal, selama kurun waktu 8 tahun ini Ombudsman menggunakan metode yang sama yakni menilai service delivery atau pemenuhan atas komponen standar yakni persyaratan, sistem mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, aduan saran/masukan.

BACA JUGA : Menuju Kota Masa Depan, Banjarbaru Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Tingkat Nasional

Hal ini juga menjadi sumber keluhan dan laporan ke Ombudsman tiap tahun semakin meningkat, bahkan di tahun 2021 lalu kalimantan selatan termasuk laporan tertinggi nasional dan sebagian besarnya di dominasi layanan publik pemerintah daerah.

Sebagaimana Pasal 15 huruf (a) UU Pelayanan Publik. Bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Namun, uniknya tak semua pemda bisa konsisten untuk mempertahankan hasil kepatuhan tersebut.

BACA JUGA : Bikin Aplikasi Digital Mudahkan Pelayanan Publik, PA Tanjung Tekad Tuju WBBM

Pelayanan publik masih dianggap sebagai sebuah kegiatan biasa tanpa makna, melayani seadanya dan terkadang hanya di ‘ada-adakan’ demi klise citra tanpa harga. Akhirnya,   yang terlihat “ada” hanya layanan tanpa ‘rasa’, layanan ‘penuh sandiwara’ banyak pungli sana-sini, sikap layanan bermasalah, penundaan berlarut, ketidapastian layanan dan perilaku maladministratif lainnya.

Sekali lagi, yang menjadi korban adalah warga negara, yang inginnya hanya mendapatkan pelayanan publik prima sebagaimana ketentuannya. Tidak lebih. Sebab, mereka tahu ketentuan saja kadang di “kangkangi” apalagi ingin  sesuai ekspektasi. Maka sekali lagi, siap siap kecewa dan kecewa lagi.

BACA JUGA : Ratusan Pejabat Pemkot Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Pelayanan Publik Tak Dipersulit

Kondisi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, pemerintah daerah sebagaimana kewajibannya, harusnya patuh tanpa mengeluh terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karena lebih 12 tahun sejak produk hukum ini dikeluarkan, berganti pejabat dan wakil rakyat, keluhan masih tetap sama, pelayanan publik bernuansa maladministratif.

Kemauan dan kemampuan seolah menjadi alasan klasik yang mengiringi perjalanan pelayanan publik di negeri ini, bak menunggu hujan di musim kemarau, pemerintah masih belum maksimal berbenah. Maka dari itu, publik juga harus aktif mengawal, melaporkan saat pelayanan publik diabaikan. Setidaknya itu adalah ikhtiar untuk menjadi bagian membangun peradaban.

BACA JUGA : Cukup ke Pasar Los Batu Kandangan, Mall Pelayanan Publik HSS Diisi 16 Instansi

Di sisi lain pemerintah daerah jangan kalah berbenah, ingat terhadap janji sebagai wakil rakyat atau kepala daerah  terlebih janji sebagai aparatur sipil negara (ASN), bahwa mengabdi dan melayani negeri ini adalah bukti ‘menghalalkan’ rezeki yang diberi serta menjalankan amanat rakyat dan konsitusi di negeri ini. (jejakrekam)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.