KPU Umumkan 18 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, Hanya 9 Parpol Non PT Ikuti Verifikasi Faktual

0

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengumumkan 18 partai politik (parpol) yang lulus verifikasi administrasi sebagai calon kontestan Pemilu 2024.

DALAM pengumuman KPU RI bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Verifikasi Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 14 Oktober 2022.

Ke-18 parpol yang lulus verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan anggota DPR RI dan DPRD tahun 2024 itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.

BACA : 19 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Banjarmasin Bersiap Lakukan Verifikasi Faktual

“Memang benar berdasar pengumuman KPU RI, ada 18 parpol yang telah memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji kepada jejakrekam.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Sarmuji, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 telah mengatur tiga kategori parpol yang diverifikasi. Nah, untuk 9 parpol parlemen (eksisting) karena lulus parliamentray thresholod (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 lalu tidak mengikuti verifikasi faktual.

BACA JUGA : 3 Parpol Tak Perbaiki Berkas Verifikasi Administrasi, KPU Banjarbaru Siapkan Verifikasi Faktual

“Ada 9 parpol yang tak ikut verifikasi faktual. Yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat serta Partai NasDem,” tutur Sarmuji.

Sisanya, 9 parpol yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual tingkat pusat diagendakan pada 15 Oktober 2022, seperti pengecekan keberadaan kantor sekretariat serta keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol.

Ke-9 parpol non eksisting atau tidak lulus ambang batas Pemilu 2019 serta parpol baru itu adalah Partai Perindo, PBB, Partai Buruh, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, dan Partai Gelora Indonesia.

BACA JUGA : Parpol Non Parlemen dan Baru Wajib Sodorkan 673 Anggota di KPU Kota Banjarmasin

“Sedangkan, untuk verifikasi faktual tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Kalsel akan dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2022. Pengecekan sama mengecek kantor sekretariat serta pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol,” tutur mantan anggota KPU Kabupaten Tapin.

Masih menurut Sarmuji, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual, masih diberikan masa perbaikan pada 4 November 2022 pada tahap pertama, dilanjutkan tahapan perbaikan kedua hingga 7 Desember 2022.

BACA JUGA : Laga Pemilu 2024, Pengamat Benua Institute Prediksi Hanya 9 Parpol yang Lolos PT 4 Persen

“Nah, jika tidak memenuhi syarat verifikasi faktual meski sudah menjalankan tahapan perbaikan dokumen verifikasi faktual, tidak akan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Namun, keputusan untuk mengumumkannya merupakan kewenangan KPU RI, termasuk penetapan nomor urut peserta kontestan Pemilu 2024,” imbuh Sarmuji.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/14/kpu-umumkan-18-parpol-lulus-verifikasi-administrasi-hanya-9-parpol-non-pt-ikuti-verifikasi-faktual/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.