Dilarang Tilang di Tempat, Berikut 7 Poin Sasaran Operasi Zebra Intan 2022

0

OPERASI Zebra Intan 2022 yang berlangsung selama 14 hari resmi dimulai. Ini ditandai apel gelar pasukan di halaman Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (3/10/2022).

TAK hanya personel kepolisian khususnya dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, turut hadir dalam apel gelar pasukan dari TNI,Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja serta ratusan personel dari satker lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Wakil Direktur, AKBP Dedi Eka Jaya menyampaikan ada 7 poin sasaran operasi terpusat bersandikan Zebra Intan 2022 yang nantinya akan dilaksanakan personel gabungan.

BACA : Siap-Siap! Operasi Zebra Intan 2022 Dihelat 14 Hari, Polisi Dilarang Tilang di Tempat

Pertama, pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dari penumpang. Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau pengendara roda empat atau lebih tidak mengenakan sabuk pengaman.

BACA JUGA : Polda Kalsel Resmi Terapkan ETLE, Pengendara Nakal Siap-siap Dikirimi Surat Tilang!

Kelima, pengendara ranmor yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Keenam, pengendara ranmor yang melawan arus dan ketujuh, pengendara yang melebihi batas kecepatan.

“Penindakan hanya dengan cara preventif dan preemtif, karena tilang hanya dilakukan dengan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ucap Dedi Eka Jaya.

BACA JUGA : Resmi Pindah ke Banjarbaru, Gedung Baru Mako Polda Kalsel Ditarget Rampung Akhir 2022

Sebanyak 568 personel gabungan dilibatkan dalam Operasi Zebra Intan Tahun 2022, dikomando Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Maesa Soegriwo dengan tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.