Diancam Digusur pada 9 Mei 2022, Warga Batuah Gugat Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin

0

WARGA Kampung Batuah yang terancam digusur kena proyek revitalisasi Pasar Batuah, tak tinggal diam. Kini, warga yang bermukim di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur resmi menggugat Walikota Ibnu Sina.

GUGATAN warga Kampung Batuah; Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi melalui kuasa hukumnya, Syaban Husin Mubarak dan rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel telah didaftarkan ke PTUN Banjarmasin.

Perkara ini pun telah diregister bernomor 12/G/2022/PTUN.BJM dengan tergugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Saat ini, majelis hakim yang ditunjuk PTUN Banjarmasin diketuai Berdyan Shonata dan dua hakim anggota; Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Ariteria den panitera pengganti; Boby Cahyadi.

“Saat ini gugatan warga Kampung Batuah versus Walikota Banjarmasin telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Banjarmasin. Insya Allah, besok (Rabu, 27/4/2022) akan sidang di PTUN Banjarmasin,” ucap Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Selasa (26/4/2022).

BACA : Tolak Revitalisasi Pasar Batuah, LBH Ansor Lapor Ke Kemendag Dan Gugat SK Walikota Ke PTUN Banjarmasin

Dia menuding perlakuan tidak manusiawi telah diterapkan Pemkot Banjarmasin terhadap warga Kampung Batuah. Padahal, kata Syaban, saat ini perkara gugatan tengah bergulir di PTUN Banjarmasin dengan tuntutan pembatalan surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin terkait revitalisasi Pasar Batuah.

Syaban merujuk adanya terbitnya surat pemberitahuan penyerahan lahan/tanah Pasar Batuah kepada warga yang bermukim di Pasar Batuah bernomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022, tertanggal 26 April 2022. Surat pemberitahuan itu pun dinilai tak mengutamakan aspek humanis dalam penerapan kebijakan yang memaksa warga harus tergusur dari pemukiman yang sudah puluhan tahun ditempati mereka.

BACA JUGA: Jawab Keberatan LBH Ansor, Pemkot Banjarmasin Buka Ruang Dialog dengan Warga Kampung Batuah

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak. (Foto Istimewa)

Surat itu diteken Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mendasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 67).

“Dalam misi Pemkot Banjarmasin adalah meningkatnya daya saing usaha ekonomi lokal, berbasis ilmupengetahuan dan teknologi digital serta penguatan industri dan sarana distribusi perdagangan yang mana sejalan dengan program prioritas kepala daerah,” tulis Sekda Banjarmasin Ikhsan Budiman.

BACA JUGA : LBH Ansor Kalsel : Potensi Langgar Aturan, Revitalisasi Pasar Batuah Terkesan Dipaksakan!

Ikhsan melanjutkan program penataan pasar tradisional dan pusat distribusi regional juga mengacu ke Keputusan Waliktoa Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2022.

Nah, atas dasar hukum itu, Ikhsan menegaskan Pasar Batuah yang di Jalan Manggis-Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan itu merupakan lahan milik Pemkot Banjarmasin berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total  7.320 m2.

BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

“Revitalisasi Pasar Batuah juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan dan jasa dilaksanakan pada tahun anggaran 2022,” tulis Sekda Ikhsan Budiman.

Karenanya, Pemkot Banjarmasin pun mendeadline para pemukim di Kampung Batuah yang masuk area program revitalisasi Pasar Batuah untuk membongkar bangunan sendiri atau nanti dibongkar ‘paksa’ alias digusur oleh pemerintah kota. Jatuh tempo penyerahan lahan/tanah itu dipatok paling lambat pada 9 Mei 2022.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.