Sudah Punya Perda Disabilitas, Mengapa DPRD-Pemkot Banjarmasin Kembali Godok Perda Serupa?

0

SUDAH punya belied lama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ternyata Pemkot dan DPRD Banjarmasin kembali menggodok perda senapas.

PADAHAL, Perda Nomor 9 Tahun 2013 itu masih berumur 9 tahun karena ditetapkan sebagai lembaran daerah tahun 2013 di era Walikota Muhidin dan Sekda Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali. Ini artinya, umur belied ini tidak terlampau tua.

Anehnya, ternyata perda serupa kembali ditetapkan dan disetujui DPRD Kota Banjarmasin bersama Walikota dalam rapat paripurna tingkat II di Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).

Definisi penyandang disabilitas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 dinyatakan adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.

BACA : Klaim Ramah Difabel, Ibnu Beberkan Pencapaian Pemkot Banjarmasin soal Kota Inklusi

Perda lama ini memuat 12 bab dan 65 pasal yang mengatur ketentuan cukup rinci. Ternyata, Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengeluarkan keputusan rapat paripurna dihadiri mayoritas fraksi di dewan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah mengkaji raperda tersebut. Ini merupakan upaya dari Pemkot Banjarmasin untuk memberi salah satu hak yang harus ditunaikan dalam UUD 1945 tentang kesetaraan bagi penyandang disibilitas,” tutur Walikota Ibnu Sina.

Dia menjamin dengan adanya payung hukum itu maka pemberian hak bagi penyandang disibilitas tidak ada lagi diskriminasi.

BACA JUGA : Luncurkan Roadmap Kota Inklusi, Walikota Ibnu Sina Diundang Berbicara di Malaysia

“Apalagi, Banjarmasin merupakan kota pertama yang menuju kota inklusi di Indonesia. Jadi, Banjarmasin harus menjadi yang terdepan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel.

Ibnu Sina mencontohkan saat job-fair atau pameran usaha kerja, maka perusahaan harus memberi kesempatan atau slot kepada penyandang disabilitas agar dapat diterima bekerja sesuai dengan kemampuan pastinya.

BACA JUGA : Dorong Kota Inklusi, Banjarmasin Masuk 10 Besar Global Urban Mobility Challenge 2019

Sementara itu, Ketua Umum LSM Sasangga Banua Syahmardian mengaku bingung apakah perda yang baru itu merevisi perda era Walikota Muhidin atau malah menggodok perda baru di masa Walikota Ibnu Sina.

“Jangan sampai ada kesan boros anggaran hanya membahas sebuah perda. Seharusnya, perda yang ada direvisi atau diperkuat lagi. Ini harus sejalan dengan visi-misi Banjarmasin Baiman,” imbuh Syahmardian.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.