Barang Berharga Diduga Dirampas, Kuasa Hukum Korban Resmi Polisikan 3 Oknum Polisi

0

USAI melaporkan tiga oknum polisi berinisial AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, YL (38 tahun) pada Rabu (9/3/2022) lalu.

KEMBALI kuasa hukum YL yang diduga menjadi korban perampasan, Muhammad Isrof Pahrani resmi melaporkan tiga onkum polisi itu terkait dugaan perampasan barang milik kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kamis (25/8/2022).

“Selain tiga oknum polisi itu, tidak menutup kemungkinan kami juga melaporkan pihak lain terkait kasus dugaan tindak pidana perampasan itu,” kata Muhammad Isrof Pahrani kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (30/8/20220.

BACA : Warga Gerilya Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi Ke Bid Propam Polda Kalsel

Ia menjelaskan barang milik kliennya yang diambil itu diantaranya dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru. Kemudian, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB. Ada pula, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp 62 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum, handphone Samsung S10 dan Oppo.

BACA JUGA : Diduga Selingkuhi Istri Orang, Oknum Polisi Tanah Laut Diamankan Bid Propam Polda Kalsel

Berdasarkan sumber media ini, YL bersedia damai dengan tiga syarat. Yakni, pertama meminta barangnya yang dirampas dikembalikan. Kedua utang di perusahaan dianggap lunas. Terakhir atau ketiga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

Terkait permintaan kliennya itu, Isrof membantah, “Tidak benar itu. Sampai sekarang tak ada dari pihak terlapor yang datang atau menghubungi saya. Perkara ini tetap lanjut sampai proses persidangan,” tegas Isrof.

BACA JUGA : Terkait Tahanan Narkoba Tewas, 7 Oknum Polisi Dibina Bidpropam Polda Kalsel

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika YL dituduh menggelapkan uang perusahaan, dan diminta menghadap atasannya berinisial HN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di kantor kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur pada 6 Juli 2021 lalu.

Begitu YL datang langsung digeledah ketiga oknum polisi. Hingga dikabarkan ditemukan senjata tajam, barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil YL. Barang itu pun diambil, tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang khususnya dari pihak pengadilan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.