Warga Gerilya Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi Ke Bid Propam Polda Kalsel

0

MERASA dirugikan dengan penanganan yang dilakukan oleh oknum polisi, YL (38) warga Jalan Gerilya, Kacamatan Banjarmasin Selatan, melapor ke Bid Propam Polda Kalsel, Rabu (9/3/2022).

YL ketika itu dituduh menggelapkan uang perusahaan, dan diminta menghadap atasannya berinisial HN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di kantor kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, 6 Juli 2021.

“Setelah saya dipersilakan masuk ke ruangan meeting kemudian saya bertemu HN yang ternyata sudah didampingi oleh IR dan kawan-kawan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/82022).

BACA: Keluarga Duga Tahanan Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kalsel : Lapor ke Propam!

IR, dan kawan-kawannya yang merupakan oknum polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta mobil Lanjutnya. Informasinya, juga terdapat AKBP AB dan Kompol DH di lokasi pertemuan dan ikut melakukan penggeledahan.

“Tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat penggeledahan kepada saya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam, semua barang-barang kemudian disita oleh AB, IR, dan DH. Berjalan waktu, IR dan DH datang ke tahanan menemui YL dan memaksanya membuat surat pernyataan penyerahan barang milik YL.

“Semua barang-barang serta surat-surat berharga yang ada di dalam mobil diambil, tanpa adanya surat penyitaan dari instansi yang berwenang,” paparnya.

Adapun barang yang diambil adalah dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

BACA JUGA: Desersi, Oknum Polisi HSU Jadi Otak Perdagangan Kayu Ilegal Terancam Dipecat

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp 62 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum, handphone Samsung S10 dan Oppo.

“Semuanya justru tidak berkaitan dengan barang bukti tindak pidana senjata tajam, hingga sekarang saya tidak pernah menerima surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat penetapan izin atau persetujuan penyitaan dari pengadilan,” ungkapnya.

Setelah bebas dari tahanan akibat senjata tajam, YL melapor kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Kalsel.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta membenarkan terkait adanya laporan tersebut dan menyampaikan terlapor maupun pelapor sudah menjalani pemeriksaan.

“Hingga saat ini prosesnya sudah masuk dalam pemberkasan, tinggal sidang,” tutupnya, Jumat (5/8/2022).(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.