Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid

0

TIM jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin atas terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid.

PENGAJUAN banding diwakili jaksa KPK Titto Jaelani ini telah didaftarkan ke Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin pada Senin (22/8/2022). Sebagai terbanding adalah Abdul Wahid atas putusan PN Tipikor Banjarmasin bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022.PN.Bjm.

KPK tetap pada dakwaan di tingkat pertama berdasar surat dakwaan Nomor 35/TUT.01.04/24/2022. Terdakwa Wahid tetap didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Terbukti Korupsi, Bupati HSU Nonaktif Wahid Divonis 8 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

Kemudian, dakwaan kesatu kedua Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berikutnya, dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengakui tim jaksa KPK telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah.

BACA JUGA : Ajukan Pledoi Setebal 1.011 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Wahid Hanya Terima Rp 11 Miliar

“Ya, memori (berkas) banding sudah diajukan KPK. Selanjutnya, nanti akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ucap Aris Bawono Langgeng kepada jejakrekam.com, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, menegaskan upaya hukum banding itu karena dalam vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak menjatuhkan pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa.

“Padahal, dalam surat tuntutan itu telah diuraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian diubah dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” kata Fikri.

BACA JUGA : Terima Gratifikasi Dari Para Kontraktor, Wahid dituntut 9 Tahun Penjara

Ia menegaskan pengenaan uang pengganti itu merupakan efek jera terhadap korupto. Karena, pelaku korupsi tak hanya dipenjarakan, tapi juga ada upaya pengembalian aset melalui tuntutan uang pengganti atau perampasan aset koruptor.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim diketuai Yusriansyah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abdul Wahid dipenjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti atau subsider pidana tambahan 6 bulan kurungan.

BACA JUGA : Jaksa KPK Heran Pasal Gratifikasi Tak Dipakai Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Terdakwa Abdul Wahid dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti Rp 26 miliar miliar.

Uang itu dihitung KPK berdasar total gratifikasi diterima terdakwa Abdul Wahid sejak 2015 dari fee proyek di Dinas PUPRP HSU. Totalnya mencapai Rp 31 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.