Payungi Hukum Fasilitasi (Bantuan) Pesantren dan Lansia, DPRD Banjarmasin Gagas 2 Raperda Inisiatif

0

DPRD Kota Banjarmasin kembali menggunakan hak inisitiatif untuk mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

DUA raperda itu menitikberatkan fasilitasi pesantren serta pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia dibahas pada rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (22/8/2022).

Belied ini diajukan parlemen kota guna memperkuat peran pesantren. Apalagi, berdasar data saat ini di Banjarmasin telah berdiri 12 pondok pesantren dengan 7.113 santri. Sementara, raperda pemberdayaan perlindungan lanjut usia (lansia) menyempurnakan Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lansia.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengungkapkan sebenarnya dua raperda itu telah digodok DPRD untuk menggunakan hak inisiatif dewan sejak 2020 lalu. Namun, akibat pandemi Covid-19, sehingga baru diajukan pada 2022 ini.

BACA : Klaim Ramah Difabel, Ibnu Beberkan Pencapaian Pemkot Banjarmasin soal Kota Inklusif

“Kami sudah membentuk panitia khusus (pansus) dua raperda ini. Semoga pembahasan bisa cepat rampung, sehingga bisa diterapkan,” ucap legislator Fraksi PAN ini, usai memimpin rapat paripurna DPRD Banjarmasin.

Sementara itu, Walikota Ibnu Sina mengakui penyampaian raperda fasilitas pesentren ini merupakan hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Banjarmasin.

“Sedangkan, raperda pemberdayaan dan perlindungan lansia ini menyempurnakan perda sebelumnya pada 2014.  Sebab, program pemberdayaan dan perlindungan lansia dan fasilitas pesantren masuk dalam 20 program prioritas dalam visi-misi Banjarmasin Baiman yang harus dituntaskan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

BACA JUGA : Gubernur Kalsel Komitmen Perhatikan Kualitas Hidup Lansia

Dengan adanya payung hukum itu, Ibnu Sina mengatakan dalam menyalurkan bantuan kepada pesantren berasal dari APBD maupun bantuan legal lainnya akan punya kepastian hukum.

“Dengan adanya perda ini, Pemkot Banjarmasin juga bisa mengalokasikan anggaran khusus dalam bentuk hibah disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tuturnya.

BACA JUGA : Layanan Homecare Lansia dan Disabilitas Pada Dinkes Banjarbaru Gratis

Khusus lansia, Ibnu Sina mengatakan raperda ini menyempurnakan belied pada 2014 yang harus selaras dengan peraturan terkini dari pemerintah pusat, Kementerian Sosial.

“Apalagi, Dinas Sosial Kota Banjarmasin juga telah membuat peraturan seperti penyedian ruang publik yang ramah bagi lansia. Sebab, mereka masuk dalam kelompok rentan,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.