Ading Kandung Wahid Sebut Banyak Amplop Berisi Uang Di Meja Kakaknya

0

SIDANG Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin, Senin (18/7/2022).

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi, yakni H Haidir, Karnadi Ilham yang statusnya adik kandung Wahid, Farid Wajedi serta Jubaidah asisten manejer operasional Bank BRI Amuntai.

Sementara, Abdul Wahid mengikuti sidang secara virtual dari ruang khusus di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno secara bergantian mencecar para saksi. Tak terkecuali, tim jaksa KPK Fahmi Ariyoga serta tiga rekannya.

BACA: Pengakuan Terbuka Dewi Septiyani, Istri Siri Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Saksi H Haidir mengakui, pada tahun 2018 dia didatangi anak buah Bupati Abdul Wahid, Abdi Rahman untuk membeli tanahnya yang berukuran 600×10 meter. “Tanah itu saya tawarkan 750 ribu permeter, pembayaran tanahnya pun dibayar Abdul Rahman dengan dicicil sebanyak 3 kali, dan telah lunas pada tahun 2019,” ujarnya.

“Tanah saya itu dibeli Bupati Wahid karena berdekatan dengan Wahid di Kota Raja Amuntai, selanjutnya setelah balik nama maka tanah itu atas nama Almien Ansyar Safari anaknya Wahid,” bebernya.

Selain membeli tanah milik H Haidir, lagi-lagi Abdul Wahid membeli tanah milik saksi Karnadi Ilham, dan tanah ini pun kembali diatasnamakan anaknya Almien Ansyar Safari.

Saksi Karnadi Ilham ini mengakui, tanah yang dibeli Abdul Wahid itu tanah warisan dari orang tuanya dengan luas 227 meter, diatasnya ada bangunan rumah yang beralamat di Paliwara.

“Tadinya tanah itu saya buka harga 2 miliar, tetapi Abdul Wahid menawar 1,7 miliar, dan pihak kami pun setuju. Dengan pembayaran sebanyak dua kali, tahap pertama dibayar Wahid 1,2 miliar dan tahap kedua 500 juta, ” ujarnya.

Selesai kedua saksi dicecar JPU KPK, adik Kandung Wahid Farid Wajidi pun menjadi sasaran selanjutnya oleh pihak JPU dan Majelis Hakim.

Dia pun mengakui, terkait Sarang Walet yang dimiliki kakaknya Abdul Wahid. “Kalau yang ada di Palimpatan itu saya tidak tahu, tetapi yang di Banjang, saya tahu. Sebab sarang walet yang di Banjang itu, uang saya sebesar 180 juta yang menyelesaikan bangunannya, dan uang saya habis menyelesaikan sarang walet itu sekitar 250 juta,” ujarnya.

BACA JUGA: Ungkap TPPU Wahid, KPK Hadirkan Saksi Beberkan Soal Sarang Walet dan Aset Tanah

Dikatakan Farid Wajedi, tanah yang berdiri sarang walet itu diatasnamakan isterinya, walaupun sarang walet itu milik kakaknya Abdul Wahid.

Menariknya, setelah di tanya JPU KPK, apakah saksi sering ke rumah terdakwa Abdul Wahid? Dia pun menjawab sering.

“Apakah anda pernah tanya berapa gajih Wahid sebagai Bupati, dan waktu ke rumah Wahid, apakah pernah lihat uang?” ujar jaksa.

“Kata Wahid, gajihnya sebagai bupati sekitar 6 juta perbulan, dan saya juga pernah lihat banyak amplop berisi uang di atas meja Wahid, tapi saya tidak tahu jumlahnya dan uang itu asalnya dari mana,” jawab Farid Wajedi.

Berikutnya saksi Jubaidah, Asisten Manejer Operasional Bank BRI Amuntai mengatakan, Abdul Wahid memiliki 2 rekening.

“Rekening pertama dibuka sejak tahun 2016-2021, masuk setiap bulannya Rp 5.724.000,- dan dana ini gajihnya sebagai bupati, yang di tampung di BRI Amuntai,” ucap Jubaidah.

“Sedangkan rekening kedua dibuka pada tahun 2018 dengan setoran awal 500 juta dan saldo terakhir sebesar 524 juta,” ujarnya.

BACA LAGI: Setor Fee Rp 2 Miliar ke Bupati Wahid, Kisah Eks Pejabat Dinas PUPRP HSU Jadi Pengawas Proyek

Jubaidah pun mengakui hanya tertulis nama Abdul Wahid saja, sedangkan identitas lainnya tidak tercantum.

Usai mendengarkan kesaksian itu, Koordinator Jaksa KPK Fahmi Ariyoga mengungkapkan, fakta persidangan sangat jelas jika aset-aset milik terdakwa Wahid diduga kuat telah beralih kepemilikan kepada anaknya, Almien Ashar Safari maupun kepada iparnya isteri Farid Wajedi.

“Ini jelas merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada pengalihan hak atas tanah atas nama anaknya dan iparnya,” ungkap Fahmi.

Dia menjelaskan demi memperkuat fakta aliran dana yang didapat Wahid, diduga berasal dari fee proyek atau sumber-sumber lain. “KPK akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) minggu depan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.