Polres Tabalong Musnahkan Sabu Sebanyak 1 Ons Dengan Cara Diblender

0

POLRES Tabalong musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100.96 gram yang bertempat dihalaman kantor Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (4/8/2022).

BARANG bukti yang ditaksir senilai Rp 200 juta lebih ini merupakan hasil ungkapan Polres Tabalong pada tanggal 21 Juli 2022 lalu, dengan tersangka berinisial M alias Incus (39) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan sabu sebanyak 1 ons lebih ini dipimpin oleh Waka Polres Tabalong, Kompol Reza Bramantya dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutargo, Kaur Binops Sat Narkoba Iptu Richard David dan PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

BACA: Gunakan Blender, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

Kompol Reza mengatakan pemusnahan barbuk ini dengan diblender dengan air sedangkan plastik klip dimusnahkan dengan cara dibakar. “Sabunya diblender dengan air dan kemudian air larutannya dibuang ke septic tank,” ujarnya.

Dari sabu 100.96 gram, yang dimusnahkan sebanyak 100,32 gram sedangkan sisanya 0.64 gram disimpan untuk pemeriksaan di BPOM dan pembuktian di pengadilan.

Reza mengatakan pengungkapan pelaku pemilik 1ons sabu yang diduga kurir ini berkat informasinya yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.

Dalam kesempatan ini Reza mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu memerangi narkoba di Kabupaten Tabalong, khususnya masyarakat Tabalong.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apapun jika ada peredaran narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya

Sebelumnya M alias incus ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (21/7/2022) di rumahnnya bersama 25 paket sabu-sabu seberat 100,96 gram.

BACA JUGA: Ungkapan Terbesar 2022, Polres Tabalong Amankan 1 Ons Sabu Dari Tangan Kurir

Penangkapan tersangka dan rekannya R berawal dari adanya informasi dari warga Kelurahan Pembataan soal seringnya orang luar yang keluar masuk sekitar rumah tersangka.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian didapati pelaku dengan barang bukti yang didapat dibadan dan dirumah pelaku.

Tampak hadir Kuasa hukum tersangka, Gusti Muliadi, Pengadilan Negeri Tanjung yang diwakili HM Noryadi, Dinkes Kabupaten Tabalong diwakili oleh M Wahyudi dan dari BNNK Tabalong yang diwakili oleh Aiptu Yoto.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.