Gunakan Blender, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

0

SATRESNARKOBA Polres Tabalong musnahkan barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi diwilayah hukum Polres setempat, Senin, (7/6/2021).

BERTEMPAT didepan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong, puluhan gram barbuk sabu dan ektasi ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septi tank.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini berupa sabu – sabu dan ektasi.

“Barbuk tersebut didapat dari tiga orang tersangka dari dua laporan polisi (LP) pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Barbuk sabu – sabu terdiri dari 38 klip sebanyak 10.52 gram dan 1 plastik klip seberat 4.82 gram dengan berat total 15,34 gram, dengan total yang dimusnahkan sebanyak 15.08 gram.

Selanjutnya barbuk berupa ektasi sebanyak 9 butir seberat 2,7 gram yang kesemuanya merupakan barbuk dari pelaku Amin Salafudin (AS) yang diamankan dipasar Muara Uya Kecamatan Muara Uya Tabalong.

Barbuk juga di ambil dari pelaku Norsiwan (NS) yang berhasil diamankan petugas di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong atau tepatnya di perbatasan Kalsel – Kaltim pada bulan Mei 2021 lalu, Barbuk yang dimusnahkan sebanyak 45.52 gram sabu.

Sementara tambah Targo untuk ektasi yang dimusnahkan sebanyak 7 butir, sedangkan sisanya untuk pemeriksaan dilaboraturiom dan untuk barbuk di pengadilan.

Targo mengatakan pemusnahan barbuk ini dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya barang sitaan Narkotika dan Prekursor yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhiting sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat.

Hal ini ungkap Targo dilakukan agar barbuk tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Pemusnahan barbuk ini dihadiri oleh  Perwakilan Kejari, perwakilan BNN, Dinas Kesehatan Tabalong dan pengacara pelaku.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.