JAJARAN Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Sutargo berhasil mengamankan 100,96 gram sabu-sabu dari tangan M alias Incus (39) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Adanya laporan warga tersebut langsung kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang fantastis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ini ungkap Aipda Yudha merupakan hasil pengungkapan kasus sabu terbesar selama semester I tahun 2022, yaitu seberat 100,96 gram.
BACA: Bawa 100 Gram Sabu ke Tabalong, Warga Teluk Tiram Diciduk Polisi
Tersangka ini sendiri ungkapnya diamankan di rumahnya sekitar lampu merah Belimbing, Kamis (21/7/2022) siang.
“Pelaku diamankan saat sedang berjalan keluar dari gang rumahnya dengan barang bukti berupa 14 paket Plastik klip berisi sabu dengan berat 68,05 gram dan sisanya ditemukan di rak lemari rumah pelaku,” bebernya.
Tersangka ini sendiri ucap Yudha merupakan pemain baru dalam peredaran narkotika dan pengakuannya 100,96 gram sabu berasal dari luar Tabalong.
Aipda Yudha menambahkan bersama tersangka turut diamankan pula rekannya berinisial R alias Amat (18) warga Kelurahan Pembataan yang berstatus sebagai kurir.
Amat ini sendiri diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa sisa gumpalan yang masih menempel dipipet.
“Tersangka dan rekannya R kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(jejakrekam)