Setor Fee Rp 2 Miliar ke Bupati Wahid, Kisah Eks Pejabat Dinas PUPRP HSU Jadi Pengawas Proyek

0

LAGI-lagi aliran dana fee proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, diungkap dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin.

KALI ini, ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022) malam.

Sidang pun berlangsung hingga tengah malam, dengan lima saksi; mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU, Berhard dan empat kontraktor; H Karliansyah, M Muzakir, Rahmat Nor Irwan dan H Rusdi.

Kesaksian para saksi di atas sumpah kitab suci Alquran hanya bisa disimak Abdul Wahid dalam sidang virtual lewat aplikasi Zoom, karena bupati dua periode ini mengikuti dari ruang khusus di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA : Terlibat Kasus Fee Proyek, Bekas Plt Kadis PUPRP HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin

Posisi Berhard cukup bergengsi. Dia menjadi pengawas proyek pun jadi cecaran majelis hakim diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Termasuk, tim jaksa KPK dikoordinatori Fahmi Ariyoga.

Berhard pun mengakui menjadi tenaga pengawas untuk beberapa perusahaan kontraktor di HSU. Di antaranya, CV Cahaya Abadi, CV Cahaya Permai dan CV Sasangga Banua.

“Ya, dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2021, dari perusahaan yang saya awasi dapat proyek bernilai puluhan miliaran rupiah,” ucap Berhard.

BACA JUGA : Pakai Kode Serahkan Uang Jatah Bupati, Fee Proyek PUPRP HSU Turut Dinikmati Pejabat Pusat

Nah, kata dia, dari perusahaan dapat jatah proyek PUPRP HSU itu dikutip komitmen fee dengan besaran 10 hingga 13 persen. Uang Rp 140 juta itu kemudian diserahkan ke ajudan Bupati Hsu, Abdul Latif, usai Berhard ditelepon Marwoto, pelaksana Dinas PUPRP HSU. “Bahkan, saya pernah menyerahkan uang fee proyek sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan dalam lima tahap,” katanya.

Berhard berdalih fee proyek itu sepengetahuan Bupati Wahid, karena berdasar keterangan Marwoto bahwa jatah itu untuk ‘sang bos’ alias bupati. “Fee proyek itu menjadi kebiasaan bagi kontraktor yang dapat proyek. Besaran fee proyek juga ditentukan Marwoto,” ucap Berhard.

BACA JUGA : Setor Fee Proyek Rp 20 Miliar, 4 Saksi Kompak Sudutkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Geram mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengatakan posisi Berhard sebagai pensiunan ASN bisa jadi tersangka kasus gratifikasi karena menyerahkan uang kepada pejabat negara.

“Berarti Anda mau jadi jongos? Seharusnya, kalau sudah pensiun itu lebih baik istirahat saja, daripada mengurusi proyek,” cecar hakim Yusriansyah. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.