Bandar Arisan Online Bodong Rizky Amelia Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 650 juta

0

TERDAKWA bandar arisan online, Rizky Amelia alias Ame, nampaknya bisa sedikit lega. Meski sebelumnya diancam pasal berlapis. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara dua tahun enam bulan, dan hukuman tambahan wajib membayar kerugian kepada enam orang korban, sebesar Rp 650 juta.

TUNTUTAN tersebut dibacakan JPU, Radityo Wisnu Aji, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro dan dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (18/7/2022) petang .

Dalam sidang virtual itu, terdakwa Rizky Amelia duduk mengikuti sidang melalui dari Rutan khusus wanita di Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.

BACA : JPU Hadirkan Tiga Saksi Di Sidang Lanjutan Mahesa Suami Bandar Arisan Online Rizky Amelia

Dalam amar tuntutan kepada terdakwa yang dibacakan oleh JPU, Radityo Wisnu Aji, menyatakan ada beberapa pertimbangan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan, dan keterangan para saksi korban dan saksi lainnya, memberikan keterangan diatas sumpah.

Adapun dalam salin berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta dengan ancaman  pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

Dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga, soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online Ame, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

“Berdasarkan surat dakwaan, kami berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan atau sebagai bandar arisan online bodong,” Kata JPU.

Karena itu menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa dalam tahan.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Rizky Amelia yant diwajibkan membayar ganti rugi enam orang korban dengan total kerugian besar Rp 650 juta.

Dan semua barang bukti yang disita negara setelah putusan majelis (keputusan hukum tetap) maka semua barang bukti akan dilakukan pelelangan yang hasilnya lelang akan dibagikan kepada 6 orang korban sesuai perhitungan dari hasil audit dari lembaga Perlindungan Korban dan Saksi ( LPKS).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut menutup sidang petang itu, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro, memerintahkan sidang kembali dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2022 dengan agenda  pembelaan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/18/bandar-arisan-online-bodong-rizky-amelia-hanya-dituntut-25-tahun-penjara-dan-wajib-bayar-rp-650-juta/
Penulis Sirajudin
Editor Ipik G

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.