Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Kalsel Undang Penyandang Disabilitas

0

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 telah ditetapkan, dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk hak memilih bagi kelompok disabilitas.

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman tentang Pemilu dengan penyandang disabilitas.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Kalsel menghadirkan narasumber, Mahyuni dari akademisi yang juga mantan Ketua Panwaslu Kalsel periode 2012-2017, Edy Ariansyah Komisioner KPU Kalsel serta Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

BACA: Partisipasi Masyarakat Penyandang Disabilitas Di Saat Wabah Corona dan Penundaan Pilkada Serentak

Menurut Mahyuni pada pemilu sebelumnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi pemilih disabilitas. Diantaranya, penyelenggara pemilu masih kurang memperhatikan/memfasilitasi pemilih disabilitas, serta peserta pemilu (calon legislatif, pasangan calon presiden dan lainnya) minim menyuarakan aspirasi dan hak disabilitas.

Kemudian, pemilih disabilitas tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu (contoh alat bantu coblos braile untuk menjamin agar pemilih disabilitas netra dapat memilih secara rahasia dan mandiri) yang dapat menjangkau pemilih disabilitas.

“Isu-isu disabilitas tidak menjadi terget regulasi, serta pendataan yang belum akurat sehingga banyak pemilih disabilitas tidak masuk DPT, dan masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas (contoh meja penempatan kotak suara tingginya kurang lebih 35 cm untuk memudahkan pengguna kursi roda dan orang kecil memasukkan surat – suara secara mandiri),” ujar Mahyuni.

Secara inklusif, pemenuhan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dapat meningkatkan rasa kebangsaan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan bukan masyarakat tersisih dalam kehidupan sehari – hari.

BACA JUGA: Berebut Suara Kaum Disabilitas

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edi Ariansyah mengharapkan, pemilih disabilitas bisa terpenuhi hak pilihnya dan menjaga hak pilihnya.

Edi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memastikan NIK-nya telah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah optimis pada pemilu tahun 2024 ada peningkatan partisipasi dari kelompok penyandang disabilitas, karena menurut Erna esensi pemilu tidak menghitung suara berdasarkan kuantitas, namun secara kualitas hak untuk memilih merupakan hak politik yang dimiliki tiap-tiap warga dalam partisipasinya membangun kehidupan bernegara.

Hal tersebut memiliki implikasi bahwa sebenarnya penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga
negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik dan hak memilihnya, juga memiliki kekuatan penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu.

BACA LAGI: Mengawal Demokrasi dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Bawaslu mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan pemilu serentak tahun 2024 yang ramah
terhadap pemilih disabilitas.

Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Kalsel Hervita Liani mengharapkan, kegiatan-kegiatan sosialisasi lebih sering dilaksanakan khususnya untuk penyandang Disabilitas.

“Kegiatan sosialiasasi pemahaman tentang pemilu dengan disabilitas ini, diikuti oleh penyandang disabilitas yang tergabung dalam PPUAD Kalsel. Guna memberikan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas
baik tahapan pemilu, pendidikan politik, isu-isu krusial pada tahapan pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu,” pungkas Hervita.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.