Partisipasi Masyarakat Penyandang Disabilitas Di Saat Wabah Corona dan Penundaan Pilkada Serentak

0

oleh: Hervita Liani

REFORMASI membawa perpolitikan Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi. Sebuah proses untuk mencapai stabilitas demokratisasi berbangsa dan bernegara.

DEMOKRATISASI adalah perubahan politik yang bergerak kearah demokratis, sementara transisi adalah rezim otoritarian dan rezim demokratis. Transisi demokrasi mengacu pada sebuah proses untuk mencapai taraf maksimal dari demokratisasi, yaitu konsolidasi demokrasi.

Transisi demokrasi merupakan bagian dari proses demokratisasi. Menurut Maswadi Rauf (2000), penyandang disabilitas berpolitik itu berproses menjadi berkuasa dalam menentukan identitas diri atau kelompok, selama ini disabilitas berada dalam posisi rendah kuasa. 

BACA: Metode Daring Di Tengah Pandemi Covid-19 Dan Tantangan Guru Untuk Pendidikan Ke Depan

Politiknya berhadapan dengan kuasa kata maupun ideologi mainstream yang terlalu sangat biomedik, membuat disabilitas selalu ada dalam posisi terpuruk. Hampir sepanjang masa dengan rentang waktu panjang yang tersisihkan.Bangun untuk duduk sama rendah itu melelahkan dan menyita waktu, bangkit demi berdiri sama tinggi apalagi. Bahkan berdiri lalu bergerak dan bertahan dengan garis perjuangan itu yang pegal.

Sesungguhnya kekuatan politik kita, adalah kita harus tetap bergerak bagaimanapun caranya. Partisipasi politik merupakan salah satu aspek penting dan lebih luas dalam tatanan negara demokrasi dalam konteks partisipasi politik masyarakat penyandang disabilitas secara hukum telah diakui memiliki hak politik yang sama dan setara.

Akan tetapi sejauh mana mereka mendapatkan pendidikan politik yang memadai? Apakah dimulai dari keluarga atau institusi pendidikan politik lainnya?

Indonesia memerlukan kekuatan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan demokrasi dan kebangsaan. Hak politik penyandang disabilitas salah satu indikator keberadaban suatu bangsa, apabila derajat aksesibilitas untuk para penyandang disabilitas terjamin. 

Hak-hak fundamental para penyandang disabilitas dan integrasi para penyandang disabilitas harus terjamin dalam setiap aspek sosial, politik, ekonomi dan status budaya masyarakat mereka.     

Peringatan ini memperluas kesempatan untuk menginisialisasi tindakan untuk mencapai tujuan kesetaraan hak asasi manusia dan kontribusi dalam masyarakat dari penyandang disabilitas, yang dilucurkan oleh progam dunia aksi untuk para penyandang disabilitas dideklarasikan oleh majelis umum PBB pada Tahun 1982. Sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia atau kurang merupakan penyandang disabilitas.

Orang seringkali tidak menyadari akan banyaknya penyandang disabilitas di seluruh dunia dan tantangan yang mereka hadapi. Populasi penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya terus meningkat secara signifikasi dan terjadi hampir di 13 kabupaten/kota. 

Berdasarkan data Dinas Sosial Prov. Kalsel Tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 14.986 jiwa.

BACA JUGA: Bau Amis Politik Uang

Sementara itu, negara harus benar-benar hadir dalam situasi genting seperti saat ini. Sudah sebulan kasus penyebaran virus Covid-19 masuk ke Indonesia. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk memutus rantai Corona.

Dana yang dibutuhkan tentu banyak. Karena itu, alihkan dana di pos-pos lain untuk fokus menghadapi perang terhadap wabah tersebut. Penuhi juga hak dasar masyarakat yakni hak untuk hidup dan makan. 

Salah satu contohnya adalah dana untuk Pilkada serentak 2020, bisa dialihkan untuk urusan kemanusiaan. Saya mengusulkan agar Pilkada dipastikan ditunda dan Perppu harus segera disahkan.

Pemilu bisa kita selenggarakan tahun depan, tapi menghentikan tangis orang yang kehilangan anggota keluarganya karena Corona harus dilakukan SECEPAT MUNGKIN!

Saya juga mengajak semua  orang ataupun pemimpin di daerah lain, gunakan semua daya, jaringan dan kemampuan kita untuk ikut selamatkan masyarakat.

Boleh saja kita ditakdirkan berkompetisi, tetapi saat ini adalah ujian sesungguhnya bagaimana kita melayani masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Terus terang, di masa seperti ini, saya pribadi tidak peduli urusan politik dan Pilkada. Yang saya pedulikan bagaimana corona ini bisa hilang. Buat apa Pilkada tapi masyarakat  banyak yang menangis karena anggota keluarganya berpulang akibat virus ini.

Saya lebih bahagia melihat senyum kembali di wajah semua orang. Dengan memohon ridho kepada Allah, ayo kita selalu berpikir positif. DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Namun, belum ada kesepakatan kapan pilkada serentak akan kembali dilaksanakan. Apakah setelah situasi wabah corona covid-19 dianggap mereda?

Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda, namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Ini diungkapkan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Selasa 31 Maret 2020.

KPU menyampaikan tiga opsi pelaksanaan pilkada dengan waktu yang diundur:
Opsi A Pilkada Rabu 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu pada 29 Mei 2020.
Opsi B Pilkada dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, jika penundaan dilakukan selama enam bulan.
Opsi C di mana Pilkada dilakukan pada Rabu 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan.

Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak. KPU, pemerintah dan DPR pada pertemuan berikutnya.(*)

Penulis adalah : Ketua organisasi Disabilitas PPUA Disabilitas Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Prov Kalsel

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.