Jual Solar Bersubsidi bagi Nelayan di Atas HET, Eks Anggota DPRD Kalsel Jadi Tersangka

0

MANTAN anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan telah menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BAHAN bakar minyak itu dijual AN yang merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di wilayah Kabupaten Kotabaru.

AN juga merupakan kerabat dekat pejabat berkuasa di Pemkab Kotabaru. Sejak Jumat (1/7/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Seno Aji mengatakan penetapan tersangka tak hanya kepada AN. Tapi juga dua koleganya yakni berinisial K dan S.

BACA : Pertamina Borneo Sumbang SPBU BBM 1 Harga Terbanyak Bagi Negeri

“Total ada tiga tersangka. Sedangkan, AN merupakan pemilik SPBN yang menyalurkan BBM bersubsidi bagi nelayan di Kotabaru,” ucap Seno Aji kepada awak media di Kotabaru, Senin (4/7/2022).

Menurut Seno, dua tersangka lainnya berinisial K dan S merupakan pembeli solar yang dijual oleh AN selaku pemilik SPBN. Dia menjelaskan kronologi perkara dengan tersangka AN dan dua tersangka lainnya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kepada Kejari Kotabaru.

BACA JUGA : Polisi di Kalsel Tangkap 8 “Pelangsir” BBM Gegara Jual Solar Lampaui HET

“Perkara ini sudah masuk tahap kedua. Penyidikan kasus ini ditangani Polda Kalsel kemudian pada tahap penuntutan dilimpahkan ke Kejati Kalsel dan dilimpahkan ke Kotabaru, karena locus delicti berada di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru,” tutur Seno.

Dia memastikan dalam waktu sepekan ini akan segera disidangkan perkara itu ke PN Kotabaru di bawah koordinasi Kejati Kalsel. “Kami masih menunggu penetapan jadwal persidangan di PN Kotabaru,” katanya.

BACA JUGA : Bermain Harga Solar Subsidi, Petugas SPBU Nelayan di Batulicin Ditangkap Polisi

Seno menjelaskan untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan terkait minyak bersubsidi. “Ancaman hukumannya maksimal  penjara selama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar,” beber Seno.

Ia menegaskan pasal dalam UU Cipta Kerja itu telah dilanggar tersangka, karena HET solar bersubsidi itu hanya berkisar Rp 5.150 per liter. Faktanya justru dijual tersangka di atas ketentuan. “Tunggu proses persidangan akan terbuka fakta-fakta hukum di PN Kotabaru,” imbuh Seno.(jejakrekam)

Penulis Rahman
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.