Bermain Harga Solar Subsidi, Petugas SPBU Nelayan di Batulicin Ditangkap Polisi

0

STASIUN Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ditindak petugas Direktorat Polairud Polda Kalsel, Sabtu (14/5/2022).

DIREKTUR Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum AKBP M Isharyadi saat dikonfirmasi mengatakan saat ini sudah menetapkan satu orang oknum karyawan tersangka berinisial AF.

“Sudah ada satu tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut, dan kita juga mengamankan 300 liter BBM jenis solar bersubsidi” katanya, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA: Polisi di Kalsel Tangkap 8 “Pelangsir” BBM Gegara Jual Solar Lampaui HET

Mestinya, pihak SPBUN hanya menjual solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150 per liter. Namun, di TPI Batulicin dijual dengan harga Rp 6.250. Ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi.

BACA: e-Parking Tak Berlaku? Antrean Truk Pencari Solar Mengular 2 Kilometer di Jalan Jafri Zamzam

Akibat perbuatannya kini AF dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kalau terbukti melanggar, AF diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.