Polisi di Kalsel Tangkap 8 “Pelangsir” BBM Gegara Jual Solar Lampaui HET

0

DELAPAN “pelangsir” atau pengecer BBM di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan diamankan polisi gegara menjual BBM jenis solar melebihi harga eceran tertinggi (HET).

PARA pelaku sebelumnya terpantau mengisi jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU Penangkapan ini dilakukan selama periode bulan Maret 2022, atas kerjasama antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres jajaran. Bersamaan dengan itu, 3.075 liter solar dengan total kerugian menyampai Rp 14.182.500 turut diamankan.

BACA JUGA: Solar dan Bio Solar di Kalsel Kembali Langka, Kinerja Satgas Pengendali BBM Perlu Dievalusi

Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi Selasa (5/4/2022) mengatakan, pada saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong, bahkan mobil telah dimodifikasi tangkinya agar bisa menampung banyak BBM jenis Solar.

“Delapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR, mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda,” paparnya.

BACA JUGA: Kekurangan Solar di SPBN Pelabuhan Perikanan Batulicin Jadi Keluhan Nelayan

Selain mengamankan 3.075 liter Solar, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti mobil dan truck lengkap dengan STNK, struk pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, pompa air.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang merubah pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.